Breaking News

UU Ormas Mulai Memakan Korban

Masyarakat sipil mulai merasakan dampak negatif implementasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Di lapangan, aparat pemerintah justru menanggapi dan menjalankan aturan UU Ormas secara berlebihan. Yang paling merasakan dampaknya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja (SP).

Berdasarkan pemantauan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) selama enam bulan terakhir dampak negatif UU Ormas mulai kelihatan. Sejumlah LSM diancam yang kritis kepada pemerintah daerah setempat diancam dibubarkan, dan ada SP yang tak diperkenankan ikut dalam forum ketenagakerjaan.
Koordinator KKB, Fransisca Fitri, menjelaskan ada LSM dan SP yang diancam dibekukan, bahkan dituduh ilegal. Ancaman itu muncul di Lombok Utara, Bandung Barat, Lombok Tengah, dan Sumatera Utara. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara misalnya. Forum ini berbentuk yayasan sehingga tunduk pada UU Yayasan. Tetapi Fitra tak dilayani ketika minta informasi dengan dalih tak terdaftar di Kesbangpol Linmas.
Di Lombok Tengah lain lagi ceritanya. Kesbangpol setempat mengancam membubarkan Konsorsium Lombok Tengah karena tidak punya izin, papan nama, dan kantor. Konsorsium ini dituding ilegal. Padahal selama ini Konsorsium menjadi mitra pemda setempat. “Ketika UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas diterapkan, mereka dianggap ilegal,” jelas Fitri dalam jumpa pers yang digelar KKB di Jakarta, Kamis (13/3).
Lain pula yang dialami salah satu SP di Kabupaten Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam. SP yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak dapat menempati posisi sebagai anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah. Sebab, dianggap tidak mendapat persetujuan dari Kesbangpol Pemda setempat.
Fitri berpendapat peristiwa serupa bakal terus terjadi karena UU Ormas membuka peluang terjadinya hal tersebut. Pasalnya, ketentuan yang tercantum dalam UU Ormas sangat luas sehingga dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh aparat di lapangan. Misalnya, ketentuan pendaftaran kepada seluruh ormas ke Kesbangpol tidak disebut secara tegas dalam UU Ormas. Namun praktiknya di lapangan, Kesbangpol di daerah menganggap pendaftaran Ormas itu wajib. Sehingga Ormas yang tidak mendaftar ke Kesbangpol dituduh ilegal dan dapat dibubarkan.
Untuk membenahi masalah tersebut Fitri berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ormas. KKB sudah mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Ormas ke MK dan prosesnya masih berjalan. Sekalipun MK membatalkan UU Ormas itu bukan berarti ada kekosongan hukum. Sebab ada peraturan yang lebih tepat untuk mengatur Ormas yaitu UU Yayasan dan Perkumpulan. Untuk Ormas yang tidak berbadan hukum, Fitri menyebut ketentuan yang ada dalam konstitusi sudah cukup menjamin keberadaan Ormas tersebut “Relasi negara dan organisasi masyarakat sipil harus dibangun. Masyarakat sipil jangan dilihat sebagai ancaman,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif TURC sekaligus salah satu ahli yang dihadirkan KKB dalam persidangan JR UU Ormas di MK, Surya Tjandra, mengatakan dampak yang ditimbulkan dari implementasi UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas sangat serius. Pasalnya, regulasi itu melemahkan masyarakat sipil yang sadar berserikat seperti pekerja, petani dan kaum miskin.
Padahal, Surya melihat kesadaran untuk berserikat itu membutuhkan waktu yang lama sejak bergulirnya reformasi. Sayangnya, pemerintah dan DPR menganggap kesadaran rakyat untuk berserikat itu sebagai ancaman. Oleh karenanya dibutuhkan regulasi yang membatasi, salah satunya UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Khusus SP, Tjandra mengatakan UU Ormas tidak selaras dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, hak pekerja untuk berserikat dilindungi UU Serikat Pekerja. Bahkan, ada ancaman pidana bagi pihak yang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk SP. Adanya pengekangan terhadap SP itu mengingatkan Tjandra pada kebijakan masa pemerintahan Orde Baru. Dimana SP dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Menurut Tjandra, proses pembentukan SP sebagamana UU SP sangat mudah dan tidak perlu melapor ke Kesbangpol. Mengacu UU SP, pembentukan SP hanya membutuhkan 10 orang pekerja di sebuah perusahaan dan memberitahukan AD/ART SP ke Sudinakertrans setempat. Setelah mendapat surat bukti pencatatan maka SP yang bersangkutan dinyatakan sah. “ Tapi dengan hadirnya UU Ormas, itu muncul lagi untuk mendaftar ke Kesbangpol. Itu pada masa Orde Baru memang begitu,” paparnya.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, menilai UU Ormas yang baru diterbitkan tak bedanya seperti UU Ormas sebelumnya yang diterbitkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Sebab kedua regulasi itu dinilai punya tujuan yang sama yaitu pengendalian oleh pemerintah terhadap organisasi masyarakat sipil. Bahkan yang menginisiasi terbitnya UU Ormas masih sama seperti dulu yaitu Kemendagri. Sejak regulasi itu berbentuk RUU, Poengky mengatakan Koalisi sudah menolak untuk diterbitkan. Sebab isinya dianggap tidak selaras dengan HAM. “Kami maunya UU Ormas lama dicabut dan tidak usah dibikin UU Ormas baru. Pemerintah hanya cukup bahas RUU Perkumpulan,” papar Poengky.
Mengingat UU Ormas telah diberlakukan, KKB mengajukan judicial review ke MK. Selain itu Poengky mengatakan koalisi bakal mengkampanyekan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memilih anggota DPR yang mengesahkan UU Ormas.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5321da472379e/uu-ormas-mulai-memakan-korban

Tidak ada komentar