Apakah Cuti Boleh Diajukan Mendadak?
Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Hal ini disebut dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Cuti tahunan
itu sendiri sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus [Pasal 79 ayat (2) huruf c UUK].
Lalu bagaimana pelaksanaan cuti tahunan itu? Apakah boleh mengambil/mengajukan cuti tahunan secara mendadak? Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UUK, pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Hal
ini berarti, pengaturan mengenai pengajuan cuti dan bolehkah mendadak
atau tidaknya cuti tahunan diajukan, dikembalikan pada perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB tempat buruh yang bersangkutan bekerja.
Pengaturan tentang boleh tidaknya cuti diajukan mendadak tentunya
berbeda dan tergantung pada masing-masing kondisi perusahaan. Untuk
perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak dalam melaksanakan
produksinya, mungkin tak akan menjadi masalah bila ada karyawan yang
cuti mendadak. Namun bila jumlah karyawannya terbatas, perusahaan tentu
harus mengatur supaya proses produksi tetap berjalan dan tidak
terganggung dengan adanya karyawan yang mengajukan cuti.
Sebagai contoh PKB yang di dalamnya mengatur mengenai jangka waktu pengajuan cuti tahunan adalah PKB yang kami akses dari laman blog Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum KSPI. Dalam Pasal 24 PKB tersebut dikatakan bahwa prosedur pengambilan
cuti untuk cuti 5 hari berturut-turut atau lebih, formulir permohonan
cuti (rangkap dua) harus diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja
sebelum tanggal mulai cuti. Untuk cuti yang kurang dari 5 (lima)
hari, formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal dimulainya cuti. Persetujuan cuti diberikan
atas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional
perusahaan, sesudah mendapat persetujuan dari kepala Bagian, kemudian
permohonan cuti harus dikirim ke bagian Sumber Daya Manusia untuk
diperiksa sedangkan tindasannya dikembalikan kepada pekerja.
Dari
contoh di atas bisa kita ketahui bahwa PKB-lah yang mengatur tata cara
pengajuan cuti, termasuk jangka waktu pengajuan cuti dilakukan. Lebih
lanjut dalam PKB tersebut dikatakan bahwa pengajuan cuti mendadak
dapat dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu dalam kurun waktu
24 jam, kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan demikian, penilaian mendadak atau tidaknya suatu pengajuan cuti itu dilakukan bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB antara buruh yang bersangkutan dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
http://spkepbanten.wordpress.com/contoh-pkb-perjanjian-kerja-bersama/, diakses pada 27 Maret 2014 pukul 16.49 WIB.
Tidak ada komentar