Breaking News

Diberi diskon BK, Freeport balas pemerintah dengan ‘air tuba’

Sikap pemerintah yang tak lagi galak, akibat data anjloknya ekspor dan defisit neraca perdagangan, bagaikan air susu dibalas air tuba. Mulanya, pelonggaran bea keluar diharapkan menstimulus perusahaan tambang manapun menunjukkan keseriusan membangun instalasi smelter.
Faktanya, Freeport sampai sekarang belum melakukan proses perizinan ke Kementerian ESDM. Baik itu menyerahkan hasil studi kelaikan (feasibility study/FS) dan uang jaminan pembangunan smelter. “Baru menyatakan mereka setuju membangun, sampai sekarang mereka belum follow up,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta kemarin.

Tak cuma soal smelter, Freeport bersama Newmont tetap kompak menolak usulan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Dari 112 perusahaan tambang yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia, baru 25 perusahaan pemegang Kontrak Karya maupun Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sudah setuju renegosiasi kontrak karya.
“Freeport dan Newmont belum selesai (renegosiasinya),” ujar Menteri ESDM Jero Wacik usai rapat koordinasi di Gedung Kemenko Perekonomian.
Rangkaian kisah ‘air susu’ pemerintah dibalas dengan ‘air tuba’ oleh korporasi tambang AS ini bermula pada akhir Januari lalu. CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson dari kantornya di New York, Amerika Serikat mendadak, menyambangi jantung pemerintahan Indonesia di Jakarta.
Dia mempertanyakan alasan di balik kebijakan Bea Keluar progresif untuk komoditas konsentrat mineral. Beleid itu keluar tak lama setelah pemerintah melarang sepenuhnya ekspor bahan mineral mentah per 12 Januari.
Aturan dirancang Kementerian Keuangan itu membuat anak usahanya, PT Freeport Indonesia, terbebani pajak ekspor 25 persen. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 Tahun 2014, seluruh perusahaan tambang akan kena bea keluar bervariasi, bila produk tambang mereka baru diolah hingga kadar 30 persen.
Beleid ini merupakan senjata utama supaya semua perusahaan tambang, termasuk Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara yang selama ini banyak mengekspor bahan mentah saja, tunduk pada amanat UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), populer disebut hilirisasi.
Dalam bayangan Kemenkeu, bea keluar itu dirancang progresif dan naik saban enam bulan. Sehingga pada 2017, jika berkeras tak membangun smelter, Freeport dan ratusan perusahaan ‘mbalelo’ lainnya sama saja dilarang mengekspor hasil tambangnya. Sebab beban pajak mereka per komoditas bisa mencapai 60 persen.
Freeport Indonesia langsung memelas dan meminta keringanan. Perusahaan berlokasi di Timika, Papua itu mengaku kesulitan menjalani tuntutan pemerintah. Sejak ada pelarangan ekspor, volume penjualan bulanan yang dihentikan mencapai 40 juta pound tembaga dan emas sebanyak 80 ribu ons.
Itu jadi alasan Richard, sang bos besar, datang langsung dan melobi beberapa pejabat penting pemerintahan. Mulai dari Menteri Perindustrian MS Hidayat , Menteri Keuangan Chatib Basri , Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik .
Pada 31 Januari lalu, tak lama setelah lawatan bos Freeport usai, mayoritas pejabat mengklaim enggan memberi keringanan pada perusahaan Amerika Serikat ini.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait bea keluar (BK) mineral mentah kepada perusahaan tambang yang tak serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. “BK harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga mengisyaratkan menolak permintaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc soal pelonggaran bea keluar ekspor mineral progresif. “Sejauh ini belum ada perubahan apa-apa. Intinya adalah bagaimana smelter dibangun secepat mungkin karena itu perintah undang-undang,” tegas Hatta.
Nyatanya kasak-kusuk itu terus berkembang. Pemerintah kabarnya sedang menyiapkan rencana memuluskan keinginan Freeport soal keringan bea keluar ekspor konsentrat.
Momentum pengumuman data neraca perdagangan Januari 2014 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) semakin membuat pemerintah kebakaran jenggot. Indonesia mengalami defisit USD 430,6 juta karena sektor tambang tak lagi menyumbang banyak devisa selepas 12 Januari. Ini akibat beleid bea keluar yang dinilai terlalu kaku.
Setidaknya itulah anggapan Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa. “Angka 25 persen itu yang sebetulnya mengganggu kan, bukan UU itu sendiri. Tarif ekspor sebesar itu yang mungkin mengganggu aktivitas industri,” ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo akhirnya angkat bicara. Dia mengaku sedang merancang mekanisme diskon bea keluar, sehingga perusahaan yang berniat membangun smelter tetap bisa mengekspor dalam volume besar.
Freeport dan Newmont , dua perusahaan paling gencar berkampanye menentang ketatnya ekspor konsentrat, memang sudah membuat nota kesepahaman (MoU) membangun smelter. Perusahaan lokal digandeng misalnya PT Aneka Tambang dan PT Indosmelt.
Masalahnya, buat Menteri Keuangan Chatib Basri , MoU bukan perjanjian mengikat dalam praktik bisnis. Dua perusahaan AS itu harus serius menanamkan modal jika ingin dapat keringan bea keluar.
Sikap keras bendahara negara tidak diikuti koleganya di sektor pengelolaan tambang. Atas saran dari Kementerian ESDM, kini Kemenkeu sedang membahas revisi PMK 6/2014.
“Mekanismenya kalau dari tim tarif, kalau memang mau diubah harus diubah dari usulan sektor. Saya belum menerima seperti apa dari ESDM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Andin Hadiyanto dua hari lalu.
Walau kemungkinan besar akan meloloskan usulan Kementerian ESDM itu, Andin menyatakan timnya akan tetap melakukan kajian. Kemenkeu ogah jika pelonggaran BK pada akhirnya tidak berdampak pada peningkatan keseriusan perusahaan tambang membangun smelter. “Dari sisi teknis, kita harus lihat kajian hukumnya, efektivitasnya. Jangan sampai peraturan itu tidak berjalan,” kata Andin.
Diskon bea keluar ini akan diberikan pada perusahaan manapun yang serius menunjukkan niat membangun instalasi pengolahan tambang, hingga periode 2017. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis perusahaan yang menggali mineral tapi belum dimurnikan.
Syarat pemberian pelonggaran itu adalah perseroan wajib menyerahkan hasil Feasibility Study (FS). Selain itu, perlu diberikan uang jaminan sebagai bentuk keseriusan perusahaan tambang melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri. Besaran uang jaminan sekitar 5 persen dari investasi smelter yang dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang juga mengetahui rencana diskon BK, membantah ada desakan dari Freeport dan Newmont . Dia menegaskan pemerintah tidak sedang mengistimewakan dua perusahaan Amerika Serikat itu saja. “Keringanan itu untuk semua perusahaan tambang yang bisa memenuhi syarat yang diajukan,” cetusnya.
http://www.merdeka.com/uang/diberi-diskon-bk-freeport-balas-beri-pemerintah-air-tuba.html

Tidak ada komentar