Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela
misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan
dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa
percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk
menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh
pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai
berikut.
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan:
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara
menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut
kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang
tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Pesangon yang Didapat
|
kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
|
6 (enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
|
8 (delapan) bulan upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
|
2 (dua) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
|
3 (tiga) bulan upah
|
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
|
4 (empat) bulan upah
|
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
|
5 (lima) bulan upah
|
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
|
6 (enam) bulan upah
|
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
|
8 (delapan) bulan upah
|
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
|
10 (sepuluh ) bulan upah
|
c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari
uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara
sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang
nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain)
para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai
UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel
tersebut.
Sementara
untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat
kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di
tabel di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar