Breaking News

KEPUTUSAN RAPIM FSPMI Tahun 2014

KEPUTUSAN RAPIM FSPMI KE-3
JAKARTA, 15 – 17 PEBRUARI 2014
I. KEPUTUSAN RAPIM FSPMI KE-3
1. PROGRAM AKSI

a. BIDANG ORGNASISASI DAN PKB

1. Penambahan jumlah Anggota, PUK, dan PKB di tahun 2014:
SPA FSPMI ANGGOTA PUK PKB
EE = 7.500 20 20
AMK = 7.500 20 20
LOGAM = 5.000 20 25
PJM = 3.000 10 3
AI = 10.000 30 30

2. Memutuskan pembuatan PKB, baik melalui kegiatan pendidikan maupun bantuan supervisi, menjadi fokus kegiatan perangkat FSPMI sepanjang 2014.
3. Mendistribusikan Peraturan Organisasi (PO) FSPMI ke seluruh jajaran FSPMI.
4. Membuat format standar laporan, berkenaan dengan Permusyawaratan FSPMI di semua tingkatan organisasi.
5. Mendiskusikan lebih lanjut kemungkinan pembentukan Konsulat Anak Cabang (KAC) FSPMI, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
6. Membuat Surat Tugas, sesuai tingkatan perangkatnya, bagi kader-kader FSPMI yang berada di lembaga keterwakilan (Tripartit, Dewan Pengupahan, dll), termasuk menyediakan anggaran penugasan dan penunjang kegiatan mereka dari kas organisasi.
7. Membentuk Tim Perumus Kurikulum Ideologi tentang Nilai-nilai Dasar Perjuangan FSPMI untuk dijadikan Buku Pedoman bagi seluruh kader FSPMI.
8. Membuat Peraturan Organisasi (PO) tentang mekanisme dan prosedur penetapan dan pengangkatan Staf Sekretariat maupun penunjukan Fungsionaris Pengurus yang bertugas penuh waktu (Full Timer) di seluruh perangkat FSPMI, yang mana harus dikaitkan dengan kemampuan anggaran organisasi. Ketentuan ini berlaku untuk perangkat; PC SPA FSPMI, KC FSPMI, DPW FSPMI, PILAR, PP SPA FSPMI, dan DPP FSPMI.
b. PENDIDIKAN
1. Distribusi Silabus dan Materi Pendidikan FSPMI ke PC, DPW, dan PP SPA
2. Pendidikan Pembuatan PKB khusus untuk PUK SPA yang baru dibentuk
3. Pendidikan sponsorship disebar secara merata ke tiap daerah dan sektor
4. Mendirikan Sekolah Tinggi/Institut FSPMI.
c. POLITIK DAN PROPAGANDA
1. Point No.4 keputusan Rakernas KSPI (detail terlampir)
2. Menunjuk Sekjen dan Obon Tabroni sebagai Tim Pemenangan Caleg Kader FSPMI untuk ditempatkan di KSPI sebagai bagian Tim KSPI
3. Memperkuat strategi “Buruh Go Politik”, termasuk penggalangan dana bagi para Kader FSPMI yang menjadi Calon Anggota Legislatif. Akan dikeluarkan instruksi tentang dana konsolidasi sebesar lima ribu rupiah untuk membantu para Caleg.
4. Memperjuangkan agar dapat mengambil posisi penting dalam PEMILU 2014, baik Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
d. HUBUNGAN LUAR NEGERI
1. Penunjukan utusan ke luar negeri harus selalu dikoordinasikan dengan PP SPA-nya
2. Pengiriman utusan perempuan ke luar negeri harus dikomunikasikan dengan Vice Presiden Bidang Perempuan
3. Pengiriman utusan ke luar negeri adalah hak dan kewenangan DPP
e. BIDANG PEREMPUAN
1. Menempatkan aktifis perempuan FSPMI di Lembaga Tripartit, Dewan Pengupahan, dsb
2. Mendorong pekerja perempuan turut aktif dalam kegiatan FSPMI serta mengharuskan sebanyak 25-30% keterwakilan perempuan di dalam setiap penyelenggaraan pendidikan.
f. ADVOKASI
1. Mempertimbangkan kemungkinan LBH FSPMI memiliki legalitas formal berdasarkan ketentuan yang berlaku
2. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara berkala antara LBH FSPMI dengan para kader FSPMI yang menjadi Hakim Adhoc
3. Melakukan langkah tegas dan pro-aktif dalam penanganan dan memperjuangkan kasus Pekerja Outsourcing PLN dan PT. Indo Farma. Rencana aksi yang dilakukan mencakup; Konferensi Pers, Loby ke Meneg BUMN, dan apabila diperlukan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir bulan Maret 2014
4. Bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), PN, dan PTUN
5. Menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang aktifis FSPMI untuk mendapatkan Bea Siswa di tahun 2014 untuk melanjutkan sekolah di bidang hukum.
g. PENGUPAHAN
1. Target kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 30%
2. Memperjuangkan komponen KHL sebanyak 84 item
3. Memperjuangkan pencabutan Permenakertrans No. 07/2013 tentang Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK)
4. Mengkaji lebih mendalam RPP Pengupahan
5. Meningkatkan kualitas dan kemampuan kader FSPMI yang ditempatkan di Dewan Pengupahan
6. Membuat standar yang sama strategi perjuangan upah minimum di tingkat nasional dan daerah agar dipahami dengan jelas, baik dalam proses menentukan kebijakan maupun saat melakukan aksi unjuk rasa serta memutuskan kesepakatan nilai UMP/K.
h. KEUANGAN
1. Memutuskan kenaikan nilai COS tahun 2014 yang disetorkan oleh PUK ke DPP diberlakukan per bulan April sesuai ketentuan nilai upah minimum daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) setempat
2. Peninjauan distribusi anggaran dilakukan 3 bulan sekali
3. Menambah anggaran LBH di daerah dan Garda Metal secara proporsional
4. Distribusi anggaran LBH Provinsi Jawa Barat terpisah dari distribusi DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat
5. Audit Keuangan FSPMI oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan keuangan DPP FSPMI pada Rapim tahun 2015 sudah dibuat berdasarkan hasil audit
6. Membuat software sistem keuangan FSPMI
7. Program Data Base Anggota yang terintegrasi secara on-line dengan Website FSPMI.
8. Mempertimbangkan penggunaan rekening pada satu Bank yang sama di semua perangkat FSPMI, termasuk rekening PUK SPA.

i. INFOKOM

1. Membentuk Tim Media FSPMI di tingkat cabang (Provinsi/Kabupaten/Kota), yang akan dimulai dari daerah yang density jumlah anggotanya padat
2. Tim media segera melakukan rapat kerja untuk membuat program kerja media, termasuk penerbitan buku-buku yang berkaitan dengan perjuangan kaum buruh dan FSPMI
3. DPP membeli buku “Cerita Dari Bekasi” sebanyak 500 pcs
4. PP/PC SPA melakukan koordinasi pembelian minimal 5 buku oleh PUK
j. KESEKRETARIATAN
1. Mempercepat pembangunan gedung kantor pusat FSPMI yang direncanakan mulai bulan Mei 2014
2. Memperjelas kepemilikan asset FSPMI, khususnya asset tidak bergerak (tanah dan bangunan) harus dilegalkan dengan membuat Akta Notaris pada Kantor Notaris yang sama. Seluruh fungsionaris pengurus FSPMI yang tercatat sebagai pemegang kuasa sementara asset FSPMI akan diundang oleh DPP FSPMI untuk menyelesaikan hal tersebut.
k. MAYDAY 2014
Target partisipasi peserta sebanyak 100,000 orang dari wilayah Jabodetabek-Karawang-Purwakarta-Serang-Cilegon yang akan dipusatkan di Gelora Bung Karno. Sedangkan untuk 9 provinsi lainnya, akan diikuti oleh anggota FSPMI sebanyak-banyaknya.
2. PILAR FSPMI
a. LBH
b. KORAN PERDJOEANGAN
 Terbit 2 minggu sekali, dengan cara pengiriman melalui Pos.
 Tiras setiap penerbitan sebanyak 7.000-10 000 eksemplar
c. INKOPBUMI
 Berbadan Hukum
 Restrukturisasi Kepengurusan dan selenggarakan Rapat Anggota
d. TRAINING CENTRE
e. GARDA METAL
3. ISU PRIORITAS
a. Upah
UMK/P tahun 2015 naik 30%, dan KHL = 84 item
b. Jaminan Kesehatan
1. Cabut Permenkes No. 69/2013 dan ganti sistem INA CBGs dengan Fee For Service, yang pada prinsipnya tidak boleh ada rakyat termasuk buruh ditolak berobat di rumah sakit.
2. Iuran BPJS Kesehatan oleh buruh (0,5%) tetap dibayarkan oleh Pengusaha dan selisih iuran yang dibayarkan oleh Pengusaha tersebut (lebih dari 4,5%) harus digunakan untuk koordinasi manfaat (COB) yang tidak akan mengurangi benefit, layanan, dan provider yang selama ini digunakan.
c. Jaminan Pensiun
1. RPP Manfaat Program, dan;
2. RPP Jaminan Pensiun
Harus selesai paling lambat Mei 2014
d. Outsourcing
1. Angkat menjadi pekerja tetap seluruh pekerja Outsourcing PLN dan PT. Indofarma
2. Implementasi Permenakertran No.19/2012
e. Union Busting dan kekerasan terhadap buruh
1. Membawa kasus kekerasan buruh Bekasi ke Sidang ILO pada Juni 2014
2. Memastikan para otak pelaku dan pelaku lapangan dipenjara sesuai dengan hukum yang berlaku
3. DPP minta bertemu dengan Kapolri, dan Panglima TNI
II. KEPUTUSAN RAKERNAS KSPI YANG KE-2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan RAPIM FSPMI KE-3, yang harus didukung sepenuhnya dan dilaksanakan, antara lain;
1. Kelembagaan
2. KSPI mengajukan calon anggota Governing Body ILO dari KSPI, yakni Presiden KSPI yaitu; Bung Said Iqbal.
3. BPJS
4. DJSN
5. Sikap KSPI terkait calon Presiden RI tentang isu ketenagakerjaan & kebangsaan
6. KSPI berperan aktif mendorong terselenggaranya pemilu bersih.
7. KSPI harus melakukan secara aktif kebijakan advokasi anggaran APBN & APBD
8. KSPI mendukung penempatan kader KSPI di Legislatif, Eksekutif (Menteri/ Bupati /Walikota) dan Yudikatif.
9. Mendorong penguatan aliansi dengan masyarakat civil, dengan mendorong terbentuknya Rumah Rakyat Indonesia.
III. PRIORITAS ISU PERJUANGAN
1. BPJS Kesehatan
2. Jaminan Pensiun
3. Union Busting & Kekerasan terhadap buruh
4. PRT & Buruh Migrant (syahkan RUU PRT dan Revisi UU No.39/2004), serta Ratifikasi Konvensi ILO No.189 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT)
5. Outsourcing
6. Kesejahteraan Guru Honor (masuk PBI)
7. Penguatan SP/SB dalam Bipartite dan PKB
8. Pengawasan Ketenagakerjaan
9. Membangun model hubungan industrial
10. Kesejahteraan melalui kepemilikan saham pekerja
11. Menghapuskan diskriminasi pembayaran pajak PPH-21 bagi pekerja perempuan.
IV. RESOLUSI EKSTERNAL KSPI
KSPI memutuskan selambat-lambatnya dalam waktu sebulan membuat Resolusi tentang:
1. Mendukung UU minerba
a. Tidak boleh ekspor bahan mentah
b. Membuat smelter
c. Melindungi pertambangan rakyat agar tidak terjadi PHK
d. Revisi kontrak karya
e. Mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 176 tentang perlindungan buruh pertambangan.
2. Advokasi Pelayanan Publik
a. Kesehatan gratis
b. Pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi
c. Perumahan murah
d. Transportasi publik
3. Mengawal UU Perdagangan yang berkeadilan
a. Tolak liberalisasi perdagangan
b. Mengurangi impor
c. Hapus Sistem Quota
d. Membangun ketahanan pangan dan energi
e. Menghapus ekonomi tinggi
f. Mempertahankan subsidi pupuk untuk petani, pakan ternak untuk petani dan solar untuk nelayan
4. Antisipasi dampak negatif Free Trade Zone, AFTA, CAFTA, WTO
5. Menyikapi Pemilu harus serentak dan Pemilu bersih
6. Sertifikasi guru, khususnya terhadap Permendikbud No. 22
7. Mendorong penegakan hukum dan HAM serta lingkungan Hidup
8. Menumbuhkembangkan industri nasionaL berbasiskan penggunaan produk nasional
9. Penguatan Peran dan fungsi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ditetapkan : Di Jakarta
Tanggal : 17 Pebruari 2014
sumber : http://fspmi.or.id/keputusan-rapim-fspmi-tahun-2014.html

Tidak ada komentar