Breaking News

5 Cara praktis membuat form keluh kesah

 

5 Cara membuat Form Keluh Kesah
5 Cara membuat Form Keluh Kesah


Terkadang kita dihadapkan dengan masalah dalam pekerjaan yang dapat mengancam pekerjaan kita, semisal PHK Sepihak, Ajakan PHK, Dipaksa PHK, Surat Peringatan (SP) Sepihak, Demosi dan hal - hal lain yang merugikan bagi pekerja. 

Masalah - masalah diatas membuat karyawan tersudut dan riskan akan pengambilan keputusan yang salah, oleh karena itu prosedur pendampingan oleh serikat pekerja harus dilaksanakan mengingat kewajiban sebagai pengurus serikat pekerja dan Hak sebagai Anggota Serikat Pekerja.

Karyawan ( Anggota ) akan menuangkan kronologis peristiwa kedalam sebuah form dan memberikan form tersebut ke korlap ( Koordinator Lapangan ) Pengurus Serikat Pekerja untuk di analisa dan pengambilan langkah terbaik untuk Anggota.

Jika Terjadi pelanggaran terhadap Karyawan ( Anggota ) maka serikat pekerja akan mendampingi Anggota untuk melakukan biparti dengan perusaha'an, sehingga perusaha'an tidak melakukan pengambilan keputusan yang merugikan kepada karyawan secara sepihak.

Berikut ini alur jika terjadi hal yang merugikan karyawan :

1. Lapor ke Korlap / pengurus serikat pekerja 

2. Isi form keluh kesah dan jelaskan kronologis lengkapnya

3. Berikan kembali form keluh kesah kepada Korlap

4. Tim Korlap maupun pengurus akan meninjau,mengkaji dan mengambil langkah terbaik untuk Anggota.

5. Tim Korlap akan menghubungi Anggota yang membuat keluh kesah dan memberikan solusi serta pendampingan bipartit ke perusahaan jika dibutuhkan.


Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar