Breaking News

HISTORY

History SPLLI

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Linfox Logistics Indonesia disingkat SPLLI, SPLLI berbentuk serikat pekerja yang anggotanya dari seluruh karyawan PT. Linfox Logistics Indonesia dan Unit bisnis Linfox Group yang mendaftarkan diri. SPLLI merupakan kelanjutan dari PUK SPSI PT. Linfox Logistics Idonesia yang didirikan pada tanggal 03 Juli 2008, untuk waktu yang tidak ditentukan. Serikat Pekerja Linfox Logistics Indonesia (SPLLI) berkedudukan di Jl. Irian Blok SS No 7 Kawasan Industri MM 2100 Cibitung  Kabupaten Bekasi. 

Serikat Pekerja linfox Logistics Indonesia(SPLLI) berazaskan Pancasila dan UUD 1945. SPLLI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab




TUJUAN, TUGAS POKOK & FUNGSI

TUJUAN
1.   Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
2.   Menciptakan dan mendorong hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
3.   Berperan aktif dalam membina pekerja guna menunjang pembangunan Nasional, berprilaku  profesional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
4.   Menghimpun dan menyatukan anggota  untuk mewujudkan solidaritas, setia kawan serta mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota juga keluarganya.
5.   Meningkatkan peran serta pengurus dan anggota serikat pekerja dalam proses mengembangkan perusahaan.
6.   Terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7.   Peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja yang sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.



TUGAS POKOK
1.  Untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 7, Tugas Pokok SPLLI adalah memperjuangkan dengan sekuat tenaga segala aspek perjuangan meliputi idiologi, politik, agama, sosial budaya serta menjunjung tinggi hukum demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan anggota/pekerja.
2.   Wadah anggota untuk berperan dalam membangun dan mengembangkan perusahaan melalui peningkatan mutu, disiplin, serta produktifitas dan budaya kerja.
3.   Sebagai Pendamping , pelindung , pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4.   Mitra yang aktif dan sejajar dengan perusahaan, menjalin hubungan ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis, berkeadilan serta sebagai control sosial terhadap keputusan/ kebijakan pengusaha.




FUNGSI
1. Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk dimusyawarahkan dan di tindak lanjuti dengan pihak terkait;
2. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama;
3. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
4. Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama dibidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Sebagai pihak yang membuat tanggapan / advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan / tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan/atau mengurangi hak-hak pekerja;
7. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LAMBANG SPLLI SP LINFOX


LAMBANG SPLLI SP LINFOX
LAMBANG SPLLI SP LINFOX

   Lambang SPLLI mewujudkan pencerminan dari :
1.Background Merah dan putih merupakan warna bendera kebanggan bangsa Indonesia.
2.Tangan yang di kepal merupakan arti dari semangat tanpa batas.
3.Ornamen Batik melambangkan organisasi yang juga diikuti oleh perempuan dan memperjuangkan hak yang sama pula.
4.One Voice > Satu suara ( Satu Komando )
5.Solidarity > Kebersamaan
6.One World > dalam satu dunia / lingkungan.
7.One voice warna kuning artinya warna yang dikaitkan dengan kebahagiaan dan keamanan.
8.Solidarity warna hijau artinya melambangkan kemajemukan yang di padukan dengan kata solidaritas yang berarti Kemajemukan tetap satu solidarity / solidaritas.
9.One World warna merah melambangkan semangat, gairah, energy yang di padukan dengan kata one world.
10.Ring atau cincin merah hijau dan kuning mengibaratkan persatuan dari ketiga kata one voice, solidarity dan one world.



KEANGGOTAAN


  1. Anggota Serikat Pekerja Linfox Logistics Indonesia adalah seluruh karyawan PT. Linfox Logistics Indonesia dan Unit bisnis Linfox Group yang mendaftarkan diri sebagai anggota.
  2. Setiap anggota yang telah mendaftar sebagai anggota selanjutnya akan diberikan surat kuasa pemotongan iuran secara otomatis melalui upah.
  3. Setiap anggota akan dibuatkan kartu anggota yang dikeluarkan oleh induk organisasi.
ANGGOTA LUAR BIASA

1.       Anggota luar biasa adalah orang yang dinilai dari kontribusinya terhadap organisasi atau orang dengan jabatan tertentu seperti manager.
2.       Hak dan kewajiban kepada organisasi tetap melekat.


1. Ketua umum
2. Wakil ketua umum I
3. Wakil ketua umum II
4. Bendahara umum
5. Wakil bendahara umum
6. Sekretaris jendral
7. Wakil sekretaris jendral
8. Bidang advokasi dan riset
9. Bidang Organisasi & pendidikan
10. Bidang Media
11. Bidang wirauaha
12. Bidang Kpm
13. Brigade Aksi
14. Bidang Jamkeswaat
15. Komisariat

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
1. SPLLI mempunya Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO ) yang berfungsi memberikan saran, nasehat, kritik, pertimbangan atau kebijakan yang dapat membantu berjalannya organisasi.
2. Majelis pertimbangan Organisasi memberi saran, nasehat, kritik atau  pertimbangan atas kebijakan kebijakan organisasi yang strategis baik diminta maupun tidak diminta disampaikan secara lisan atau tulisan.
3. Saran, nasehat, kritik dan pertimbangan yang disampaikan oleh MPO harus diperhatikan dan akan dipertimbangkan oleh Pengurus
4. Majelis Pertimbangan Organisasi diusulkan  dan ditetapkan dalam konggres
5. Majelis Pertimbangan Organisasi tidak bersifat kolegial, jadi masing-masing anggota MPO berhak menyapaikan saran, nasehat, kritik serta pertimbangan sesuai dengan kapasitasnya.
6. Majelis pertimbangan Organisasi menjabat selama 3 Tahun dan bersamaan dengan masa bakti kepengurusan berjalan
7. Majelis pertimbangan Organisasi berjumlah 3 orang

MAHKAMAH ORGANISASI 
1. Mahkamah Organisasi terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan PUK SPLLI yang terdiri dari 3   orang internal dan 2 orang eksternal
2. Mahkamah Organisasi bertugas menyelesaikan perselisihan internal organisas3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah masuknya surat aduan
4. Dalam hal perselisihan internal, putusan Mahkamah Organisasi bersifat final dan mengikat secara internal organisasi
5. Mahkamah Organisasi berjumlah 5 Orang
6. Mahkamah Organisasi bersifat Independent
7. Tata cara penyelesaian perselisihan internal organisasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Organisasi
8. Mahkamah Organisasi menjabat selama masa bakti kepengurusan berjalan atau bersifat situasional jika ada perselisihan yang harus diselesaikan oleh Mahkamah

MAJELIS PAKAR 
1. Majelis Pakar SPLLI adalah institusi yang terdiri atas orang yang paham, berpengalaman di bidang Ketenagakerjaan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah ketenagakerjaan dan yang terkait dengan perkembangan organisasi SPLLI
2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus SPLLI
3. Majelis Pakar SPLLI berjumlah 3 ( tiga ) orang.
4. Majelis Pakar menjabat selama 3 Tahun dan bersamaan dengan masa bakti kepengurusan berjalan
5.Majelis pakar di pilih oleh PUK.

IURAN 
  1. Iuran anggota berdasarkan keputusan KONGRES adalah sebesar Rp.65.000 per bulan setiap anggota.
2. Iuran anggota akan langsung dipotong melalui upah anggota setiap bulan.
3. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

SUMBER DANA 
1.      Iuran anggota
2.      Sumbangan yang tidak mengikat
3.      Usaha-usaha lain yang sah.

JENIS – JENIS RAPAT 
1. KONGRES
2. Rapat Pimpinan PUK SPLLI
3. Rapat Kerja PUK
4. Rapat Pengurus PUK SPLLI

PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Bubarnya SPLLI hanya dapat dilakukan melalui KONGRES khusus untuk pembubaran
2.SPLLI Dikatan bubar apabila perusahaan tutup,bangkrut,pailit,atau pindah kenegara lain setelah semua hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Dalam hal terjadi bubarnya organisasi, seluruh aset dan kekayaan organisasi akan dilelang kepada anggota atau pihak lainnya
4. Hasil dari lelang sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 2 selanjutnya dimusyawarahkan dalam rapat pengurus PUK SPLLI yang telah bubar
5. Hasil KONGRES khusus pembubaran organisasi dicatatkan kepada instansi terkait

TUGAS WEWENANG KONGRES
1. Menilai, mengesahkan, menerima, menerima dengan catatan, atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus.
2. Menyusun dan mengesahkan Program Umum Organisasi serta membuat keputusan tentang hal yang sangat perlu dan segera.
3. Mengubah dan atau mengesahkan AD/ART organisasi
4. Memilih dan menetapkan Team formatur yang dibentuk dan ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih,
5. Selambat –lambatnya dalam 30 hari kalender setelah team formatur terbentuk, diberikan kewenangan untuk menyusun struktur kepengurusan
6. Mengukuhkan dan mengesahkan Ketua Umum terpilih
7. Mengusulkan dan menetapkan MPO.

KEDAULATAN ORGANISASI

Kedaulatan tertinggi organisasi adalah KONGRES yang dilaksanakan oleh pengurus dan seluruh anggota selama 3 tahun sekali.


SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN

Syarat-syarat menjadi anggota :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengisi surat kuasa pemotongan iuran
3. Membayar uang pendaftaran
4. Menyetujui AD/ART dan Peraturan Organisasi SPLLI dan bersedia melaksanakannya
5. Pekerja PT.Linfox Logistic Indonesia dan Unit bisnis Linfox Group

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK ANGGOTA

1. Memperoleh pembinaan dari organisasi.
2. Menyampaikan pendapat, mengajukan usul dan saran kepada organisasi.
3. Berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan ketua umum SPLLI
4. Terwakili / mewakili dalam kongres SPLLI
5. Melakukan dan atau memperoleh pembelaan diri.
6. Menyatakan keluar dari keanggotaan SPLLI sesuai dengan prosedur yang berlaku
7. Prosedur yang dimaksud dalam pasal 6 adalah dengan surat pernyataan secara tertulis dan di tanda tangani diatas materai


KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Tunduk dan taat pada AD/ART SPLLI dan keputusan - keputusan organisasi
2. Melaksanakan peraturan organisasi.
3. Menjaga nama baik organisasi.
4. Mendukung dan memberikan saran pada program kerja.
5. Membayar iuran anggota sesuai dengan peraturan organisasi.
6. Menjalankan intruksi organisasi

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Anggota meninggal dunia
2. Menyatakan keluar dari keanggotaan.
3. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik yang telah terbukti dan ditetapkan dalam Mahkamah Organisasi
4. Anggota Pensiun dari perusahaan
5. Anggota terbukti melakukan tindakan pidana dan telah ada putusan yang mengikat / Inkrach dari pengadilan sehingga diputus          hubungan kerjanya dari perusahaan
6. Anggota tidak membayar iuran selama 4 bulan berturut - turut tanpa ada pemberitahuan dan klarifikasi kepada PUK SPLLI
7. Karena peraturan perundang – undangan lainnya


PEMBERHENTIAN PENGURUS



Pengurus SPLLI berhenti karena :

1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan melalui surat secara tertulis ditandatangani diatas materai
3. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap AD / ART atau Peraturan Organisasi yang telah terbukti dan ditetapkan dalam Mahkamah Organisasi
4. Karena peraturan perundangan
5. Menjadi pengurus asosiasi pengusaha
6. Berakhirnya masa bakti kepengurusan / Direshuflle
7. Terbukti melakukan tindakan pidana dan telah ada putusan yang mengikat / Inkrach dari pengadilan sehingga diputus hubungan kerjanya dari perusahaan
8. Putusan Mahkamah Organisasi yang dimaksud dalam Bab V Pasal 8 Ayat 3 bersifat final dan mengikat


PERINGATAN



Tindakan peringatan diambil terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja karena :

1. Terbukti melalaikan tugas organisasi
2. Menyalahgunakan hak milik organisasi
3. Menyalahgunakan wewenang yang mencemarkan nama baik organisasi
4. Terbukti melakukan tindakan pidana
5. Melanggar Ad / Art dan/atau peraturan organisasi



SKORSING



1. Tindakan skorsing terhadap anggota / pengurus Serikat Pekerja diambil sebagai peningkatan dari tindakan peringatan karena melakukan kesalahan yang sama / kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.

2. Tindakan skorsing yang disebut dalam pasal 11 ayat 1 diambil berdasarkan hasil dari Mahkamah Organisasi

PEMECATAN



1. Tindakan pemecatan kepada pengurus dan anggota diambil sebagai peningkatan dari tindakan skorsing karena melakukan kesalahan yang berat disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan.

2. Tindakan pemecatan yang disebut dalam pasal 12 ayat 1 berdasarkan hasil dari Mahkamah Organisasi

PEMBELAAN DIRI

Pengurus / anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemecatan dapat melakukan pembelaan diri melalui :
1. Pembelaan diri anggota / pengurus Serikat Pekerja yang terkena tindakan skorsing dan pemecatan dilakukan dalam Mahkamah Organisasi, tata cara pelaksanaan sidang di Mahkamah Organisasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Organisasi



PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1. Pergantian pengurus antar waktu adalah pengisian kekosongan jabatan pengurus organisasi karena salah seorang atau beberapa orang anggota pengurus mengundurkan diri, tidak menjalankan program kerja yang telah disetujui dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut / tidak menghadiri rapat pengurus PUK SPLLI selama 4 x rapat tanpa ada alasan yang jelas, berdasarkan penilaian dari ketua umum, diberhentikan.
2. Pergantian pengurus antar waktu di Putuskan melalui Rapat Pimpinan.     
3. Khusus Jika Ketua Umum SPLLI mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka selanjutnya untuk mengisi kekosongan tersebut dilaksanakan musyawarah pengurus PUK SPLLI untuk memilih Plt Ketua Umum SPLLI sebelum diadakannya Kongres



PEMILIHAN KETUA UMUM SPLLI

1. Pemilihan Ketua umum SPLLI dilakukan diluar area perusahaan / didalam lingkungan perusahaan dengan tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dilakukan dengan secara langsung, bebas dan Rahasia
2. Calon ketua umum SPLLI dipilih dari seluruh anggota yang memenuhi syarat sebagai ketua berdasarkan ketetapan panitia pemilihan.
3. Tata cara pemilihan ketua umum diatur oleh panitia pemilihan umum
4. Ketua panitia pemilihan ketua umum ditentukan / dipilih dalam rapat pimpinan SPLLI
5. PUK membuat surat tugas untuk ketua panita pemilihan ketua umum
6. Ketua panitia pemilihan umum membuat team panitia pemilihan ketua umum
7. Panitia pemilihan ketua umum membuat tatib dan peraturan peraturan terkait dengan pemilihan ketua umum dan bersifat independent



PERSYARATAN KETUA UMUM SPLLI

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
3. Tidak sedang menjalankan hukuman dan/atau tidak terlibat kasus hukum pidana yang diancam dengan kurungan penjara 
4. Karyawan tetap dibuktikan dengan surat keterangan.
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Memiliki pengetahuan yang luas tentang cara berorganisasi dan tentang hal - hal yang terkait dengan ketenagakerjaan
7. Jujur dan Berintegritas
8. Pesyaratan - persyaratan lainnya akan diatur oleh panitia pemilihan ketua umum



MASA JABATAN KETUA UMUM SPLLI

1. Masa jabatan ketua umum SPLLI terpilih adalah 3 tahun terhitung sejak dikukuhkannya di Kongres  SPLLI
2. Ketua umum SPLLI terpilih ketika habis masa jabatannya maka diperbolehkan untuk menyalonkan kembali diperiode selanjutnya.

1 komentar: