ANGGOTA LUAR BIASA
1. Anggota luar biasa adalah orang yang dinilai dari kontribusinya terhadap organisasi atau orang dengan jabatan tertentu seperti manager.
2. Hak dan kewajiban kepada organisasi tetap melekat.
1. Ketua umum
2. Wakil ketua umum I
3. Wakil ketua umum II
4. Bendahara umum
5. Wakil bendahara umum
6. Sekretaris jendral
7. Wakil sekretaris jendral
8. Bidang advokasi dan riset
9. Bidang Organisasi & pendidikan
10. Bidang Media
11. Bidang wirauaha
12. Bidang Kpm
13. Brigade Aksi
14. Bidang Jamkeswaat
15. Komisariat
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
1. SPLLI mempunya Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO ) yang berfungsi memberikan saran, nasehat, kritik, pertimbangan atau kebijakan yang dapat membantu berjalannya organisasi.
2. Majelis pertimbangan Organisasi memberi saran, nasehat, kritik atau pertimbangan atas kebijakan kebijakan organisasi yang strategis baik diminta maupun tidak diminta disampaikan secara lisan atau tulisan.
3. Saran, nasehat, kritik dan pertimbangan yang disampaikan oleh MPO harus diperhatikan dan akan dipertimbangkan oleh Pengurus
4. Majelis Pertimbangan Organisasi diusulkan dan ditetapkan dalam konggres
5. Majelis Pertimbangan Organisasi tidak bersifat kolegial, jadi masing-masing anggota MPO berhak menyapaikan saran, nasehat, kritik serta pertimbangan sesuai dengan kapasitasnya.
6. Majelis pertimbangan Organisasi menjabat selama 3 Tahun dan bersamaan dengan masa bakti kepengurusan berjalan
7. Majelis pertimbangan Organisasi berjumlah 3 orang
MAHKAMAH ORGANISASI
1. Mahkamah Organisasi terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan PUK SPLLI yang terdiri dari 3 orang internal dan 2 orang eksternal
2. Mahkamah Organisasi bertugas menyelesaikan perselisihan internal organisasi 3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah masuknya surat aduan
4. Dalam hal perselisihan internal, putusan Mahkamah Organisasi bersifat final dan mengikat secara internal organisasi
5. Mahkamah Organisasi berjumlah 5 Orang
6. Mahkamah Organisasi bersifat Independent
7. Tata cara penyelesaian perselisihan internal organisasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Organisasi
8. Mahkamah Organisasi menjabat selama masa bakti kepengurusan berjalan atau bersifat situasional jika ada perselisihan yang harus diselesaikan oleh Mahkamah
MAJELIS PAKAR
1. Majelis Pakar SPLLI adalah institusi yang terdiri atas orang yang paham, berpengalaman di bidang Ketenagakerjaan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah ketenagakerjaan dan yang terkait dengan perkembangan organisasi SPLLI
2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus SPLLI
3. Majelis Pakar SPLLI berjumlah 3 ( tiga ) orang.
4. Majelis Pakar menjabat selama 3 Tahun dan bersamaan dengan masa bakti kepengurusan berjalan
5.Majelis pakar di pilih oleh PUK.
IURAN
1. Iuran anggota berdasarkan keputusan KONGRES adalah sebesar Rp.65.000 per bulan setiap anggota.
2. Iuran anggota akan langsung dipotong melalui upah anggota setiap bulan.
3. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
SUMBER DANA
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang sah.
JENIS – JENIS RAPAT
1. KONGRES
2. Rapat Pimpinan PUK SPLLI
3. Rapat Kerja PUK
4. Rapat Pengurus PUK SPLLI
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Bubarnya SPLLI hanya dapat dilakukan melalui KONGRES khusus untuk pembubaran
2.SPLLI Dikatan bubar apabila perusahaan tutup,bangkrut,pailit,atau pindah kenegara lain setelah semua hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Dalam hal terjadi bubarnya organisasi, seluruh aset dan kekayaan organisasi akan dilelang kepada anggota atau pihak lainnya
4. Hasil dari lelang sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 2 selanjutnya dimusyawarahkan dalam rapat pengurus PUK SPLLI yang telah bubar
5. Hasil KONGRES khusus pembubaran organisasi dicatatkan kepada instansi terkait
TUGAS WEWENANG KONGRES
1. Menilai, mengesahkan, menerima, menerima dengan catatan, atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus.
2. Menyusun dan mengesahkan Program Umum Organisasi serta membuat keputusan tentang hal yang sangat perlu dan segera.
3. Mengubah dan atau mengesahkan AD/ART organisasi
4. Memilih dan menetapkan Team formatur yang dibentuk dan ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih,
5. Selambat –lambatnya dalam 30 hari kalender setelah team formatur terbentuk, diberikan kewenangan untuk menyusun struktur kepengurusan
6. Mengukuhkan dan mengesahkan Ketua Umum terpilih
7. Mengusulkan dan menetapkan MPO.
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan tertinggi organisasi adalah KONGRES yang dilaksanakan oleh pengurus dan seluruh anggota selama 3 tahun sekali.
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat menjadi anggota :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengisi surat kuasa pemotongan iuran
3. Membayar uang pendaftaran
4. Menyetujui AD/ART dan Peraturan Organisasi SPLLI dan bersedia melaksanakannya
5. Pekerja PT.Linfox Logistic Indonesia dan Unit bisnis Linfox Group
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1. Memperoleh pembinaan dari organisasi.
2. Menyampaikan pendapat, mengajukan usul dan saran kepada organisasi.
3. Berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan ketua umum SPLLI
4. Terwakili / mewakili dalam kongres SPLLI
5. Melakukan dan atau memperoleh pembelaan diri.
6. Menyatakan keluar dari keanggotaan SPLLI sesuai dengan prosedur yang berlaku
7. Prosedur yang dimaksud dalam pasal 6 adalah dengan surat pernyataan secara tertulis dan di tanda tangani diatas materai
Hmm
BalasHapus