Masalah Besaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA
Apakah TKA yang bekerja selama 1 minggu kemudian pulang ke negaranya dan
datang lagi bekerja tidak sampai sebulan tidak perlu mempunyai IMTA?
Yang terjadi TKA bekerja untuk pemasangan mesin dan perusahaan hanya
membayar ke pihak Imigrasi $25/minggu. Kemudian apabila datang lagi akan
membayar ke imigrasi per minggu juga..
Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
di Indonesia. Pada dasarnya, penggunaan TKA di Indonesia diperbolehkan
namun wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), yang berbunyi :
1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
3) Kewajiban
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai
pegawai diplomatik dan konsuler.
4) .......... dst.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 tersebut,
kami asumsikan bahwa pemberi
kerja bukanlah pemberi kerja perseorangan ataupun perwakilan negara
asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik
dan konsuler. Dengan demikian, sebelum TKA yang bersangkutan bekerja di
Indonesia, pemberi kerja wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Salah satu bentuk izin yang wajib
dimiliki oleh pemberi kerja adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(“IMTA”).
Mengenai
tata cara permohonan IMTA diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenakertrans 12/2013”) yang berbunyi :
1) Pemberi
Kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengakukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi
kawat persetujuan visa (TA-01) dengan melampirkan :
a. Copy keputusan pengesahan RPTKA;
b. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
c. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
d. Copy ijazah Sarjana atau keterangan pengalaman kerja TKA atau sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
e. Copy surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
f. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain
daripada itu, pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 UU 13/2003 yang mengatur mengenai
kewajiban membayar kompensasi. Adapun bunyi dari Pasal 47 UU 13/2003
adalah:
1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
2) Kewajiban
membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku
bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan
tertentu di lembaga pendidikan.
3) .......... dst.
Lebih
lanjut, pengertian mengenai kompenasi tercantum dalam Penjelasan Pasal
47 ayat (1) UU 13/2003, yang menyatakan bahwa kewajiban membayar
kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia Indonesia.
Kewajiban
membayar kompensasi tersebut dilakukan pada saat pengajuan permohonan
IMTA. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 31 ayat 1
Permenakertrans 12/2013, yang berbunyi:
1) Dalam
hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat
bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat
pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA
mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :
a. Copy draft perjanjian kerja;
b. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
c. Copy polis asuransi;
d. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan
e. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Besaran kewajiban pembayaran kompensasi diatur dalam Pasal 32 Permenakertrans 12/2013, yang berbunyi :
1) Dana
kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1
huruf b ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) perjabatan
dan perbulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka;
2) Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1 (satu) bulan penuh;
3) .......... dst.
Berdasarkan
Pasal 32 Permenakertrans 12/2013, telah jelas diatur mengenai besaran
kewajiban pembayaran kompensasi yaitu sebesar US $ 100 perjabatan dan
perbulan untuk setiap TKA, dimana pembayaran dilakukan dimuka yaitu pada
saat pengajuan permohonan IMTA. Apabila TKA bekerja kurang dari 1
(satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1 (satu) bulan
penuh.
Dari penjabaran di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia wajib mendapatkan izin, yang salah satunya adalah IMTA;
- Bahwa terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran kompensasi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) per jabatan dan per bulan untuk setiap TKA, dan kompensasi tersebut dibayarkan dimuka;
- Bahwa pembayaran kompensasi dilakukan pada saat pengajuan permohonan IMTA dan dibayarkan melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
- Bahwa dalam hal TKA bekerja kurang dari 1 (satu) bulan, maka kewajiban pembayaran kompensasi adalah sebesar 1 (satu) bulan penuh atau setara dengan US $ 100 (seratus dollar Amerika).
Dasar hukum:
2. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tidak ada komentar