Breaking News

Isi SPT di internet dengan E-Filing

Untuk tahun 2014 ini pelaporan pajak dengan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. jangan lupa kalau tanggal 31 Maret 2014 itu jatuh pada hari senin dan itu adalah hari libur nasional.
Trus gimana dong kalau misal tanggal 28 Maret 2014 alias hari Jumat lupa lapor?
yak… daripada repot mikirin harus antre panjang saat lapor langsung, mikirn tanggal merah mau liburan atau pulang kampung atau mikirin gak bisa keluar kantor karena pekerjaan banyak diwaktu jam kerja, lebih baik lapor secara online yang bisa realtime.. mau lapor jam brapa aja bisa !!! mau jam 23.59 WIB-pun bisa lho..

Berikut kelebihan lapor dengan E-Filing :
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard dan formulir.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Gimana caranya?

Lapor aja dengan E-filing.
Apa itu E-filing? E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime melalui website.
Trus bagaimana caranya? Ribet gak?
Lantas ribet gak itu?
Sangat mudah… semudah kita mau transaksi melalui internet banking.
Dimana kita hanya melalui 3 (tiga) tahap yaitu
  1. Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. Mengisi SPT Tahunan
  3. Melaporkan SPT Tahunan
Langkah Pertama –> Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
Untuk mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa
  • -Fotocopi NPWP
  • -Fotocopi KTP
  • -Mengisi Formulir Permohonan
Setelah kita mengisi permohonan, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke petugas yang ada, prosesnya hanya satu hari, bisa ditungguin, gak perlu antre panjang.. Mudah bukan?
Langkah Kedua –> Mengisi SPT Tahunan
Setelah mendapat E-FIN, langsung deh buka komputer atau laptop untuk
  • -Registrasi dgn kunjungi http://efiling.pajak.go.id, pastikan alamat emailnya bisa digunakan.
  • -Aktivasi dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link yang sudah didapat/
  • -Buat SPT kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan dipandu dengan wizard.
Langkah Ketiga –> Melaporkan SPT Tahunan
Ketika kita sudah mengisi SPT Tahunan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya adalah
  • -Minta Kode verifikasi yaitu dgn pilih data SPT – Klik tombol “request token” – buka email u/ dpat kode verifikasi.
  • -Kirim SPT dgn pilih data SPT – Klik tombol KIRIM – Masukkan kode verifikasi tadi.
Mudah bukan? sangat mudah karena kita bisa mengerjakannya sambil minum kopi atau sambil lihat TV dirumah.
Lantas bukti tanda terimanya gimana?
Kalau lapor dengan E-Filing ini kita dapat tanda terima secara online juga. Jadi nanti setelah kita kirim SPT Tahunan kita akan dapat email berupa bukti tanda lapor SPT Tahunan.
Mudah bukan?
Ayo dicoba, pasti ntar ketagihan..

Tidak ada komentar