Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian
Mengenai upah minimum, dapat Anda lihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”).
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok
termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring
pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).
Terkait dengan upah minimum pekerja harian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh
dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan
1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah
pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan
berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker 7/2013.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt531ffe7aec517/cara-menghitung-upah-minimum-pekerja-harian
Tidak ada komentar