DPR dan Menteri BUMN Sepakat Angkat Pekerja Outsourcing
Ancaman interpelasi DPR terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Dahlan Iskan pada sidang paripurna beberapa pekan lalu, akhirnya
digubris. Dahlan memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IX guna
membahas tenaga outsourcing di seluruh perusahaan BUMN. Di ujung rapat,
DPR dan Menteri BUMN sepakat mengangkat pekerja outsourcing di
perusahaan BUMN.
“Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan
pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang
tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN
tersebut,” ujar pimpinan rapat Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR, Selasa
(4/3).
Selain itu, disepakati pula mempekerjakan kembali semua pekerja
outsourcing yang telah diberhentikan dan sedang dalam proses PHK. Tak
hanya itu, BUMN diminta membayar penuh hak lainnya kepada pekerja BUMN
dengan mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Dahlan juga
diminta berkomitmen agar memberikan sanksi terhadap direksi BUMN yang
tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian persoalan outsourcing BUMN.
Prinsipnya, Dahlan mengamini rekomendasi Panja Ousourcing. Dahlan
juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk
melaksanakan sejumlah rekomendasi Panja Outsourcing. Langkah itu
disepakati untuk menuntaskan permasalahan nasib buruh BUMN yang selama
ini terkatung-katung.
“Saya setuju dan saat ini kami sedang menuntaskan masalah ini. Dan
pernyataan saya ini tidak main-main,” tegas Dahlan dalam rapat.
Suasana rapat antara Menteri BUMN dengan sejumlah anggota Komisi IX
sempat memanas. Anggota Komisi IX Indra mengutarakan kekecewaannya
terhadap Dahlan karena tidak menjalankan hasil kesepakatan Panja
Outsourcing pada Oktober tahun lalu.
Indra berpendapat, sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN,
Dahlan harusnya mampu memberikan tekanan pada jajaran direksi anak
perusahaan BUMN untuk melakukan penghapusan outsourcing. Berdasarkan
pantauan Indra, Menteri BUMN hanya menjalankan satu rekomendasi, yakni
menaikkan upah pekerja outsourcing.
“Saya melihat banyaknya yang belum dijalankan dan hampir semua di BUMN masih menjalankan outsourcing,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh meminta kepada
seluruh direksi perusahaan BUMN agar menjalankan seluruh peraturan
sesuai dengan perundangan-undangan. Ia berharap direksi BUMN patuh
terhadap UU Ketenagakerjaan dalam memperlakukan pekerja di seluruh
perusahaan BUMN.
Menurut Indra, jika aturan yang berlaku dijalankan maka persoalan
outsourcing akan segera usai, sehingga DPR tak perlu lagi mengeluarkan
usulan melakukan interpelasi terhadap Menteri BUMN.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti
menambahkan, kesepakatan penghapusan pekerja outsourcing di perusahaan
BUMN bisa dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN. Dia
meminta surat edaran itu sudah bisa diterbitkan dan diedarkan mulai Rabu
(5/3).
“Komisi IX dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi
Panja Outsourcing. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus
kelompok usaha yang menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak diperbolehkan
menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan
pekerjaan (outsoucing) dengan menerbitkan surat edaran menteri BUMN per
tanggal 5 Maret 2014,” pungkasnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5315d8af8f948/dpr-dan-menteri-bumn-sepakat-angkat-pekerja-outsourcing
Tidak ada komentar