Polisi Periksa 10 Penyerang Buruh di Cikarang
Foto apel polisi |
Polisi menahan 10 orang yang diduga terkait dengan penganiayaan saat
terjadi demonstrasi buruh di Cikarang, Bekasi. Sepuluh orang itu ditahan
berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
“Diduga terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan massa ormas kepada
buruh,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, lewat pesan
pendek, Ahad, 4 November 2013.
Kesepuluh orang tersebut antara lain Adi Susandi yang diduga
menganiaya Fernando Siregar di depan ruko Capitol Jababeka. Lalu
Bambang, Ikron dan Danio alias Peyang dilaporkan oleh Joko Triyono di
kawasan EJIP, Cikarang. Enam orang lainnya, Andi, Rembong, Edo, Tara,
Iwan, dan Mulyadi, dilaporkan oleh Suprayitno akibat penganiayaan di
kawasan Hyundai, Cikarang.
Kesepuluh orang tersebut dilaporkan telah melanggar Pasal 170 KUHP
tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun
penjara.
Pada akhir bulan lalu, sebanyak 10 buruh dilaporkan terluka akibat
bentrokan dengan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten
Bekasi. Akibatnya, 10 buruh dilarikan ke RS Hosana Medika dan RS
Medirosa, Cikarang. Para buruh mengalami luka bacok, luka memar, dan
luka tusuk. Penyerang dilaporkan membawa senjata tajam saat melancarkan
aksinya.(Tempo.co)
Short URL: http://detiknusantara.com/?p=977
Tidak ada komentar