Daftar UMK Provinsi 2014 yang sudah ditetapkan
16 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia sudah menetapkan UMP (Upah Mininum Provinsi) untuk tahun 2014. Sepertid dikutip dari detik, perubahannya bervariasi. Ada yang hanya 9% seperti yang terjadi di Jakarta, ada pula yang hingga 45% seperti yang terjadi di Bengkulu.
Di Surabaya, juga terjadi peningkatan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2014. Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja sepakat ada kenaikan 26,4 % dari UMK tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMK kota Surabaya tahun depan, mencapai Rp 2.199.633,00.
Namun, dalam laporan detik pada Sabtu (2/11) besaran UMK ini tidak serta merta diterima oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Apindo sebelumnya memonta agar kenaikan hanya 1,3% saja sehingga prediksi Apindo, UMK 2014 di kota tersebut mencapai Rp 1.763.180,00. Selain itu, keputusan rapat dewan pengupahan ini belum diserahkan kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Keadaan lain terjadi di Bekasi. Besaran UMK yang mencapai Rp 2,9 juta –naik 40%– dilaporkan Merdeka, membuat ada 10% perusahaan di wilayah setempat terancam bangkrut. Perusahaan-perusahaan tersebut disetujui untuk melakukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK pada tahun ini.
Menakertras Muhaimin Iskandar pada Sabtu (2/11) berharap beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP segera mempercepat pengumuman. Penetapan ini penting demi menghindari kemungkinan serangkaian masalah yang timbul. Patokan UMP semestinya dipatuhi terutama tiga komponen penting: pengusaha, pekerja, dan pemerintah di setiap daerah.
“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing. provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” cetus Muhaimin seperti dikutip detik.
Berikut ini provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2014.
Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
Riau Rp 1.700.000
Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
Tidak ada komentar