Buruh : UMP yang Ditetapkan Jokowi Tidak Adil !
Foto : Banner buruh mogok Nasional |
Para buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta akan kembali melakukan mogok kerja secara besar-besaran pada 21 November 2013. Aksi ini merupakan
salah satu aksi lanjutan dari aksi mogok nasional pada 31 Oktober dan 1 November lalu.
Menurut Iqbal, aksi mogok yang dilakukan oleh para buruh ini merupakan strategis perjuangan buruh, namun tetap memiliki koridor yang tertib, tidak anarkis serta ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kepolisian.
"Jadi pemogokan menurut Undang-Undang masih tetap menjadi strategi perjuangan buruh untuk mendapatkan UMP layak dan bukan UMP murah," jelasnya.
Dia menjelaskan, ketidakpuasan para buruh di DKI Jakarta ini karena seharusnya besar upah bila disesuaikan dengan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah sebesar Rp 2,767 juta.
Sedangkan pewakilan pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja yang ada dalam dewan pengupahan masih menggunakan angka KHL 2013 yang sebesar Rp 2,299 juta sehingga menghasilkan UMP untuk tahun 2014 hanya sebesar Rp 2,44 juta.
"Ini sudah disampaikan oleh Dewan Pengupahan sebelum tanggal 1 November, sebelum UMP diputuskan. Tapi Kenapa Jokowi tidak mempertimbangkan angka itu. Ini unfair, karena upah minimum 2014 tetapi memakai KHL 2013. Itu alasan buruh tetap ngotot akan tuntutannya," lanjutnya.
Besaran UMP 2014 yang telah ditandatangani oleh Jokowi itu sendiri, menurut Iqbal adalah upah murah yang tidak layak. Dia merinci, masing-masing buruh harus membayar sewa rumah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan kemudian biaya transportasi Rp 500 ribu per bulan, biaya makan Rp 33 ribu per hari atau sekitar Rp 990 ribu per bulan.
"Kalau seperti itu buruh hanya pegang uang 300 ribu per bulan. Untuk hidup di Jakarta itu kurang, bagaimana untuk jajan anaknya, biaya sekolah, untuk beli pulsa, "ini tidak rasional," tandasnya.
laman sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/744768/buruh-ump-yang-ditetapkan-jokowi-tidak-adil
Tidak ada komentar