Breaking News

Kemenkes Siapkan Revisi Tarif JKN

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengakui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berjalan sempurna selama tiga bulan pelaksaannya. Karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan, termasuk dukungan regulasi. Salah satu yang kini dilakukan adalah menyusun revisi Permenkes No. 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Permenkes yang mengatur mekanisme pembayaran tarif JKN kepada Puskesmas, klinik, dokter dan Rumah Sakit (RS) itu akan diperbaiki, terutama besaran tarif INA-CBGs. Sebab, selama ini besaran tarif INA-CBGs dinilai minim. “Tarif INA-CBGs akan diperbaiki. Permenkes No. 69 Tahun 2013 nanti direvisi,” katanya dalam seminar di gedung Kementeriaan Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) di Jakarta, Jumat (28/3).
Selain merevisi besaran tarif, Nafsiah mengatakan Kemenkes melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan dan organisasi profesi agar memahami bagaimana pola pembayaran INA-CBGs. Sistem INA-CBGs, kata dia, sebenarnya bukan hal baru bagi RS karena sudah digunakan sejak tahun 2010. Namun sebagian RS swasta kerap menggunakan pola pembiayaan yang berbeda dengan INA-CBGs yaitu Fee For Service (FFS).
Tapi sekalipun sudah menerapkan INA-CBGs Nafsiah menemukan ada RS yang belum sempurna menerapkannya. Misalnya, sistem INA-CBGs menuntut RS untuk melakukan pelayanan secara efektif dan efisien. Namun, efektif dan efisien itu kerap diartikan dengan penurunan pelayanan sehingga tidak memberi kepuasan kepada pasien. Oleh karenanya sampai saat ini Kemenkes gencar melakukan sosialisasi tentang pola pembayaran INA-CBGs.
Walau begitu Nafsiah menjelaskan tidak sedikit RS yang berhasil menggunakan pola INA-CBGs dan surplus. Dari data Kemenkes ia mencatat dari 5 RS kelas A yang melapor, semuanya mengalami surplus. Kemudian dari 55 RS tipe B, 53 diantaranya surplus dan 2 RS minus. Lalu 159 RS tipe C mengalami surplus sedangkan 6 RS minus. Untuk 105 RS tipe D, 102 surplus dan sisanya minus. Hal itu juga dialami RS swasta, seperti An-Nisa di Tangerang yang surplus 19 persen untuk rawat inap dan 32 persen rawat jalan. Untuk RS yang mengalami minus, tim dari Kemenkes diterjunkan untuk melakukan pendampingan.
Pada kesempatan yang sama Sekjen KAJS sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan sistem INA-CBGs menjadi salah satu penghambat beroperasinya program JKN yang digelar BPJS Kesehatan. Sehingga, banyak RS yang belum mau melayani peserta BPJS Kesehatan. Ia mengusulkan agar pola pembiayaan FFS masih digunakan untuk RS tertentu yang selama ini melayani peserta sebelum dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Jika masih tetap menggunakan INA-CBGs, Iqbal menuntut agar Permenkes tentang Tarif JKN segera direvisi. “UU SJSN dan BPJS mengamanatkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dengan unlimited biaya dan seluruh jenis penyakit ditanggung,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengakui pembayaran klaim sangat penting karena mempengaruhi operasional fasilitas kesehatan seperti klinik dan RS. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membayar klaim kepada fasilitas kesehatan tepat waktu. Apalagi regulasi mengamanatkan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim paling lambat 15 hari sejak klaim RS diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan. Selaras hal itu BPJS Kesehatan punya kebijakan untuk memberikan uang muka klaim sampai 50 persen kepada RS.
Fachmi mengaku bingung karena sampai sekarang ada 14 RS yang belum mengajukan klaim bulan Januari kepada BPJS Kesehatan. Jika klaim itu tak segera diajukan BPJS Kesehatan akan kesulitan untuk membayar klaim karena tidak tahu berapa besaran yang harus dibayar. Selain itu BPJS Kesehatan terancam mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UK4) jika klaim itu tidak segera dibayar. “Kami mendesak RS trersebut untuk segera mengajukan klaim,” ucapnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53340a138e2be/peraturan-cob-bpjs-kesehatan-harus-segera-diterbitkan

Tidak ada komentar