Adakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?
Kami
berasumsi bahwa menolak atau meniadakan jaminan pensiun yang Anda
maksud adalah perusahaan yang bersangkutan tidak mengikutsertakan
pekerjanya atau tidak mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan
pensiun.
Pada dasarnya, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila
pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang
iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap
berhak atas uang penggantian hak, demikian yang disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Mengacu
pada hal di atas, secara implisit pasal itu mengatakan bahwa
diikutsertakannya pekerja/buruh pada program pensiun bukanlah suatu
kewajiban perusahaan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tidak
wajib mengikutsertakan pekerjanya untuk program jaminan pensiun sehingga
tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya
atau dengan kata lain meniadakan program jaminan pensiun.
Pengaturan
lain yang secara implisit juga mengatakan bahwa program jaminan pensiun
sifatnya tidak wajib bagi perusahaan adalah pengaturan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan,
yakni dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Kemudian,
apa hak bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
karena usia pensiun namun pengusaha tidak mengikutsertakannya dalam
program jaminan pensiun? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 167 ayat (5) UU Ketenagakerjaan:
Dalam
hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Perlu Anda ketahui, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Dengan UU ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan
kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian (Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU BPJS).
Jika perusahaan yang Anda maksud telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan
tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan
Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, yaitu:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt532ae56487074/adakah-sanksi-jika-perusahaan-meniadakan-program-jaminan-pensiun?
Tidak ada komentar