Breaking News

UPAH……RIWAYAT MU KINI

Teguh warich prabowo serikat pekerja linfox logistik Indonesia
Teguh Warich Prabowo in
Serikat Pekerja Linfox
Sejatinya tahun baru 2014 menjadi wahana kita mengevaluasi  segala sesuatu agar tahun ini lebih baik dari tahun kemarin, menggapai harapan baru serta mewujudkan mimpi-mimpi besar yang tertunda

Bagaimana dengan kesejahteraan pekerja/buruh ?

Apakah UMP 2014 sudah menjawab keresahan pekerja/buruh atas kebutuhan hidup yang semakin meningkat ?

Bagaimana dengan Upah sundulan (penyesuaian) untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, punya istri & anak ?

Hasil survei Biaya Hidup tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat statistic, DKI Jakarta menempati urutan tertinggi  yakni Rp 7.500.726 per bulan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga 4,1 orang sedangkan di Bekasi Rp 5.770.710 dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga 4 orang

Untuk diketahui bersama, sejak Desember 2013 lalu hingga saat ini Serikat Pekerja Linfox Logistic Indonesia ( SPLLI ) masih melakukan Perundingan Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha yang salah satunya membahas Pengupahan.


Pada bahasan Pengupahan (upah sundulan khususnya) perundingan terasa jalan ditempat, terseok-seok bahkan cendrung terombang ambing tidak jelas muaranya
 
Upah Sundulan
Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. inilah biasanya disebut dengan “Upah Sundulan”. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003.
 
Manfaat & Fungsi Struktur Skala Upah
Antara lain sebagai berikut:
Menjamin adanya Keadilan secara internal perusahaan, atau yang sering disebut dengan internal equity, dimana jabatan yang mempunyai bobot yang sama, harus mendapatkan imbalan yang setara juga.
Menjamin adanya external competitiveness, dimana untuk setiap pekerjaan,  harus juga memperhatikan harga di market diluar, alias perusahaan harus memperhatikan berapa besar harga untuk jabatan atau pekerjaan tersebut di pasar yang dapat di-ikuti melalui berbagai survey external ataupun internal survey dengan beberapa metode. External competitiveness melindungi perusahaan akan kehilangan orang-2 yang penting dan potensial (key position & high potential person).

Dengan melakukan design Struktur dan Skala Upah/peng-gajian yang tepat, akan berimbas pada operasional perusahaan. Motivasi pekerja/buruh akan didapatkan bila mereka mendapatkan imbalan yang sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya.
 
Produktivitas Pekerja/buruh Rendah
Salah satu cara pengusaha menjatuhkan mental phisikologis pekerja/buruh dalam menuntut kesejateraan adalah menempelkan label Produktivitas Rendah. Dengan label inilah pengusaha seolah-olah menyembelih keinginan pekerja/buruh agar mengurungkan niat untuk menuntut hak mendapat kesejahteraan

Catatan:
Secara Nasional berdasarkan data dari BPS, produktivitas tenaga kerja kita mengalami pertumbuhanl 5,4 persen per tahun dari 2001 hingga 2010.
 
Peran Pengusaha/HR
Sudah waktunya pengusaha menata pengelolaan penggajian (management remunerasi) agar hal yg terkait langsung dengan ketrampilan, pendidikan, pelatihan, pengalaman maupun bobot pekerjaan atau tanggung jawab serta produktifitas buruh/pekerja dapat dikelola dg baik
Jargon pay for performance, pay for position, serta pay for person tidak hanya sebatas teori semata, tetapi diwujudkan dalam kebijakan penggajian.

Tidak banyak perusahaan yang mempunyai standar kompetensi maupun standar kinerja, sehingga bagaimana mungkin membuat kebijakan pengupahan yang memberikan perbedaan pada pekerja/buruh yang memberikan kontribusi berbeda ?

Berapa banyak perusahaan yang perhatian pada pelatihan untuk pekerja/buruh ?

Bila tidak ada training, bagaimana pekerja/buruh dapat meningkatkan kompetensi ?

Bagaimana mereka dapat dihargai bila kemampuan mereka tidak teridentifikasi ?

Pertanyaan tambahan…..
Berapa banyak perusahaan yang sudah punya peng golongan upah ?

Berapa banyak perusahaan yang sudah mempunyai struktur dan skala upah ?
 
Bagaimana perusahaan dapat menjamin adanya keadilan atau kesetaraan dalam pemberian upah bagi pekerja/buruhnya sesuai dengan bobot pekerjaannya ?
 
Keterbukaan Pekerja/buruh & Pengusaha
Pekerja/buruh memberikan se-optimal mungkin kemampuannya untuk kemajuan perusahaan, sedang pengusaha terbuka dalam memberikan informasi keuntungancapaian target sehingga pekerja/buruh mempunyai parameter dalam menuntut….tidak mengandalkan jurus dewa mabok, apa saja dituntut & diminta
 
Titik Temu
Idealnya pekerja/buruh dan pengusaha adalah mitra simboisis mutualisme yang membutuhkan satu sama lain. Hubungan yang terjalin ialah relasi egaliter yang menihilkan kecurigaan dan saling mencurangi. Namun demikian yang selama ini terlihat ialah pekerja/buruh dan pengusaha selalu berada dalam kondisi yang saling mengintai.

Saat ini kondisi pekerja/buruh terjepit karna ketatnya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan dan rezim pasar tenaga kerja yg flesibel ( sistem kontrak & oustsourching)
Di sisi lain kenaikan upah  yg terlalu tinggi akan memangkas marjin keuntungan pengusaha bahkan dapat membuat rugiPenguatan diskusi biparte antara pekerja/buruh dan menejemen, saling terbuka satu sama lain, mencurahkan seoptimal mungkin kemampuan yg berujung pada produktivitas juga tidak kalah pentingnya peran pengusaha/HR dalam memberikan pendidikan, pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan pekerja/buruh serta tersedianya struktur skala upah adalah sedikit resep manjur agar hubungan saling menguntungkan dapat terjaga……..hingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh

------------------------------------------------- -----------------------------------------------------

Salam hangat untuk kawan-kawan tim perunding PKB/Pengupahan SP Linfox, selamat berjuang, berikan yang terbaik…….

"Barang siapa memberi keputusan atau kebiasaan yang baik, lalu banyak yang mengikutinya maka sebanyak itu ganjaran mengalir Allah berikan kepadanya, tetapi sebaliknya barang siapa membuat keputusan atau kebiasaan buruk, lalu banyak yang mengikutinya maka sebanyak itu dosa yang ditimpakan kepadanya.'' ( QS An Nisa 85 )
 
*Disarikan dari berbagai sumber
Teguh W Prabowo
Majelis Petimbangan Organisasi  SP Linfox
Bidang Program, Strategi & Kebijakan Organisasi

“Upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh, sehingga ada nilai keadilannya.”

Tidak ada komentar