Breaking News

Semua Permohonan Penangguhan UMK 2014 Gugur



SEMARANG, suaramerdeka.com - Seluruh perusahaan di Jateng dipastikan tak ada yang menangguhkan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2014. Dua perusahaan yang awalnya mengajukan penangguhan, dinyatakan gugur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan, satu perusahaan lebih dahulu membatalkan permohonannya. Satu lagi tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan penangguhan hingga Jumat (17/1). "Tidak dapat melengkapi dokumen jadi dianggap gugur," katanya, Senin (20/1).

Jikapun bisa memenuhi dokumen, menurut Wika, belum tentu otomatis dikabulkan. Pihaknya akan melakukan audit neraca keuangan perusahaan selama dua tahu terakhir. Kemudian memeriksa rencana produksi pemasaran selama tahun 2013-2014, jumlah tenaga kerja yang akan ditangguhkan, dan upah yang akan diberikan kepada tenaga kerja.

"Penangguhan upah hanya dikabulkan untuk perusahaan yang memenuhi syarat," tegas Wika.
Pada pelaksanaan UMK 2013 lalu, perusahaan yang mengajukan penangguhan terhitung banyak. Tercatat ada 25 perusahaan yang mengajukan, dengan hasil 21 perusahaan ditolak, dua dikabulkan, dan dua lainnya mencabut permohonan.

Menurut Wika, tidak adanya penangguhan UMK pada tahun ini merupakan tren positif. Hal ini bisa dibaca bahwa kondisi finansial perusahaan di Jateng dalam kondisi baik.

Maka Wika berharap, seluruhnya mampu membayar gaji buruh sesuai nominal UMK yang sudah ditetapkan. "Di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan ada ratusan," katanya.

Tidak ada komentar