Semua Permohonan Penangguhan UMK 2014 Gugur
SEMARANG, suaramerdeka.com - Seluruh perusahaan di
Jateng dipastikan tak ada yang menangguhkan pembayaran upah minimum kota
(UMK) 2014. Dua perusahaan yang awalnya mengajukan penangguhan,
dinyatakan gugur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang
mengatakan, satu perusahaan lebih dahulu membatalkan permohonannya. Satu
lagi tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan penangguhan hingga
Jumat (17/1). "Tidak dapat melengkapi dokumen jadi dianggap gugur,"
katanya, Senin (20/1).
Jikapun bisa memenuhi dokumen, menurut
Wika, belum tentu otomatis dikabulkan. Pihaknya akan melakukan audit
neraca keuangan perusahaan selama dua tahu terakhir. Kemudian memeriksa
rencana produksi pemasaran selama tahun 2013-2014, jumlah tenaga kerja
yang akan ditangguhkan, dan upah yang akan diberikan kepada tenaga
kerja.
"Penangguhan upah hanya dikabulkan untuk perusahaan yang memenuhi syarat," tegas Wika.
Pada
pelaksanaan UMK 2013 lalu, perusahaan yang mengajukan penangguhan
terhitung banyak. Tercatat ada 25 perusahaan yang mengajukan, dengan
hasil 21 perusahaan ditolak, dua dikabulkan, dan dua lainnya mencabut
permohonan.
Menurut Wika, tidak adanya penangguhan UMK pada tahun
ini merupakan tren positif. Hal ini bisa dibaca bahwa kondisi finansial
perusahaan di Jateng dalam kondisi baik.
Maka Wika berharap,
seluruhnya mampu membayar gaji buruh sesuai nominal UMK yang sudah
ditetapkan. "Di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan ada ratusan,"
katanya.
Tidak ada komentar