KAJS: Rubah Sistem INA CBG’S Menjadi Sistem “Fee for Service”
Presiden FSPMI Said Iqbal sosialisai BPJS Kesehatan di Tangerang |
Pagi ini, Jumat 24 Januari 2014 jam 09.30, Komite Aksi Jaminan Sosial
(KAJS) akan melakukan siaran pers terkait dengan pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang saat ini dikelola oleh BPJS
Kesehatan. Siaran Pers ini akan dilakukan di Hotel Megaproklamasi –
Cikini (samping Tugu Proklmasi) Jakarta Pusat dengan agenda: “Gagalnya
BPJS Kesehatan melayani jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan
hapuskan sistem INA CBG”s yang menyebabkan turunnya pelayanan
kesehatan.”
Seperti yang telah disampaikan dalam pernyataan-pernyataan
sebelumnya, KAJS berpendapat Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah gagal
menjalankan amanat konstitusi dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam perundang-undangan
telah dengan tegas disebutkan, bahwa Pemerintah wajib memberikan
pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tetapi
faktanya, hingga hari ini masih banyak orang miskin yang ditolak
berobat di rumah sakit, klinik atau Puskesmas.
Apalagi, gelandangan, anak jalanan serta orang-orang yang menyandang
masalah sosial lainnya tidak termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Bukan hanya itu, peserta yang membayar premi (mantan
peserta Askes dan JPK Jamsostek), masih banyak yang ditolak berobat.
Jika pun bisa berobat, mereka mendapat pelayanan kesehatan dan
diberikan obat yang kualitasnya lebih rendah dari yang sebelumnya
diterima.
Lebih parah lagi, dana PBI yang totalnya hampir mencapai Rp 20
Trilyun dari pemerintah (Kemenkeu) hingga saat ini pun belum seluruhnya
diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya pembayaran ke provider Rumah
Sakit dan Klinik /Puskesmas terganggu. Lagi-lagi, rakyat menjadi korban.
“Pemerintah tidak serius menjalankan jaminan kesehatan,” tegas kita hendak mengatakan ini.
Oleh karena itu, KAJS yang selama ini dikenal sebagai motor penggerak
disahkannya UU BPJS tidak ingin hanya meratap dan berkeluh kesah. KAJS
tidak hanya melakukan kritik. Lebih dari itu, KAJS juga memberikan
solusi.
Siaran pers kali ini diselenggarakan untuk menyampaikan gagasan dan tuntutan kepada Presiden RI agar segera membuktikan: tidak ada lagi rakyat Indonesia yang ketika sakit ditolak saat berobat.
Terdapat 4 (empat) tuntutan yang disampaikan KAJS. Pertama, meminta agar jumlah
rakyat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditingkatkan menjadi 100,8
Juta orang. Jika angka sebesar ini dipenuhi, kita bisa memastikan
seluruh orang miskin akan mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi, kita
tahu, pada tahun 2012 yang lalu BPS melansir data jumlah rumah tangga
miskin adalah sebesar 25.2 juta.
Tuntutan kedua
adalah, meminta agar mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek secara
otomatis mendapatkan kartu BPJS Kesehatan tanpa harus mendaftar lagi ke
provider Rumah Sakit dan Kilinik yang selama ini mereka gunakan. Mereka
harus tetap dilayani (providernya tidak berubah). Disamping itu, mutu,
jenis dan jumlah obat yang selama ini didapat tidak boleh dikurangi.
Ketiga, KAJS menuntut agar pasien penyakit kronis yang harus
mendapatkan obat seumur hidup, khususnya manula yang menderita sakit
seperti diabetes, hipertensi, jantung koroner, kanker dan lupus, harus
mendapatkan obat selama satu bulan secara langsung seperti yang terjadi
selama ini. Mereka cukup sekali datang ke Rumah Sakit, dimana surat
rujukan berlaku 3 (tiga) bulan. Sehingga pemberian obatnya tidak dicicil
atau dijatah untuk setiap minggu, yang mana pasien setiap bulan harus
mengantri di apotik sebanyak 5 (lima) kali. Sebab jika pelaksanaanya
seperti ini, akan membayakan nyawa pasien .
Sedangkan tututan yang keempat adalah, agar BPJS Kesehatan segera
mengganti sistem INA CBG`s yang membuat semua pelayanan kesehatan untuk
peserta menjadi lebih buruk daripada pelayanan Askes PNS/TNI/Polri, JPK
Jamsostek, KJS, dsb. BPJS Kesehatan harus merubah sistem INA CBG`S
menjadi sistem “Fee for Service” dengan pengawasan ketat oleh BPJS
Kesehatan .
Seperti biasa, KAJS akan melakukan aksi yang melibatkan 50.000 (lima
puluh ribu) buruh di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari
2014 mendesak Presiden RI agar memenuhi empat tututan tersebut. Tidak
hanya aksi, KAJS juga tengah mempersiapkan gugatan hukum ke PN Jakarta
karena dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat
Indonesia yang seharusnya sudah mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari
2014.
Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal menegaskan, pihaknya tetap
konsisten untuk memperjuangkan agar Jaminan Kesehatan Nasional ini bisa
berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, jika seluruh rakyat
mendapatkan jaminan kesehatan, maka kita akan setapak lebih maju. Sebab
rakyat tahu, ketika mereka sakit, bisa berobat secara gratis di rumah
sakit. (Kascey)
sumber : fspmi.or.id
sumber : fspmi.or.id
Tidak ada komentar