Breaking News

KAJS: Rubah Sistem INA CBG’S Menjadi Sistem “Fee for Service”


Presiden FSPMI Said Iqbal sosialisai BPJS Kesehatan di Tangerang
Pagi ini, Jumat 24 Januari 2014 jam 09.30, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) akan melakukan siaran pers terkait dengan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Siaran Pers ini akan dilakukan di Hotel Megaproklamasi – Cikini (samping Tugu Proklmasi) Jakarta Pusat dengan agenda: “Gagalnya BPJS Kesehatan melayani jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan hapuskan sistem  INA CBG”s yang menyebabkan   turunnya pelayanan kesehatan.”


Seperti yang telah disampaikan dalam pernyataan-pernyataan sebelumnya, KAJS berpendapat Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam perundang-undangan telah dengan tegas disebutkan, bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tetapi faktanya, hingga hari ini masih banyak orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit, klinik atau Puskesmas.

Apalagi, gelandangan, anak jalanan serta orang-orang yang menyandang masalah sosial lainnya tidak termasuk dalam kelompok  Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bukan hanya itu, peserta yang membayar premi (mantan  peserta Askes dan JPK Jamsostek), masih banyak yang ditolak berobat. Jika pun bisa berobat, mereka mendapat pelayanan kesehatan  dan diberikan obat yang kualitasnya lebih rendah dari yang sebelumnya diterima.

Lebih parah lagi, dana PBI yang totalnya hampir mencapai Rp 20 Trilyun dari pemerintah (Kemenkeu) hingga saat ini pun belum  seluruhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya  pembayaran ke provider Rumah Sakit dan Klinik /Puskesmas terganggu. Lagi-lagi, rakyat menjadi korban.

“Pemerintah tidak serius menjalankan jaminan kesehatan,” tegas kita hendak mengatakan ini.
Oleh karena itu, KAJS yang selama ini dikenal sebagai motor penggerak disahkannya UU BPJS tidak ingin hanya meratap dan berkeluh kesah. KAJS tidak hanya melakukan kritik. Lebih dari itu, KAJS juga memberikan solusi.

Siaran pers kali ini diselenggarakan untuk menyampaikan gagasan dan tuntutan kepada Presiden RI agar segera membuktikan: tidak ada lagi rakyat  Indonesia yang ketika sakit ditolak saat berobat.
Terdapat 4 (empat) tuntutan yang disampaikan KAJS. Pertama, meminta agar jumlah rakyat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditingkatkan menjadi 100,8 Juta orang. Jika angka sebesar ini dipenuhi, kita bisa memastikan seluruh orang miskin akan mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi, kita tahu, pada tahun 2012 yang lalu BPS melansir data jumlah rumah tangga miskin adalah sebesar 25.2 juta.
Tuntutan kedua adalah, meminta agar mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek secara otomatis mendapatkan kartu BPJS Kesehatan tanpa harus mendaftar lagi ke provider Rumah Sakit dan Kilinik yang selama ini mereka gunakan. Mereka harus tetap dilayani (providernya tidak berubah). Disamping itu,  mutu, jenis dan jumlah obat yang selama ini didapat tidak boleh dikurangi.

Ketiga, KAJS menuntut agar pasien penyakit kronis yang harus mendapatkan obat seumur hidup, khususnya manula yang menderita sakit seperti diabetes, hipertensi, jantung koroner, kanker dan lupus, harus mendapatkan obat selama satu bulan secara langsung seperti yang terjadi selama ini. Mereka cukup sekali datang ke Rumah Sakit, dimana surat rujukan berlaku 3 (tiga) bulan. Sehingga pemberian obatnya tidak dicicil atau dijatah untuk setiap minggu, yang mana pasien setiap bulan harus mengantri di apotik sebanyak 5 (lima) kali. Sebab jika pelaksanaanya seperti ini, akan membayakan nyawa pasien .

Sedangkan tututan yang keempat adalah, agar BPJS Kesehatan segera mengganti sistem INA CBG`s yang membuat semua pelayanan kesehatan untuk peserta menjadi lebih buruk daripada pelayanan Askes PNS/TNI/Polri, JPK Jamsostek, KJS, dsb. BPJS Kesehatan harus merubah sistem INA CBG`S menjadi sistem “Fee for Service” dengan pengawasan ketat  oleh BPJS Kesehatan .

Seperti biasa, KAJS akan melakukan aksi  yang melibatkan 50.000 (lima puluh ribu) buruh di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2014  mendesak Presiden RI agar memenuhi empat tututan tersebut. Tidak hanya aksi, KAJS juga tengah mempersiapkan gugatan hukum  ke PN Jakarta karena dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia yang seharusnya sudah mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari 2014.

Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal menegaskan, pihaknya tetap konsisten untuk memperjuangkan agar Jaminan Kesehatan Nasional ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, jika seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan, maka kita akan setapak lebih maju. Sebab rakyat tahu, ketika mereka sakit, bisa berobat secara gratis di rumah sakit. (Kascey)

sumber : fspmi.or.id

Tidak ada komentar