Resmi beroperasi, ini besaran iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan
nasional yang akan berlaku per 1 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember 2013 lalu telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet dijelaskan, Perpres yang baru
ini menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Perpres ini menekankan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah, Iuran Jaminan Kesehatan bagi
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah
daerah, Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah
dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja, sedangkan Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau
Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja,
dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 30 Juni 2015 adalah 4
persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar
oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta.
Namun, mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau
Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1
persen oleh peserta. "Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara
langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi Pasal 16C Ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu dalam situs resmi
Setkab.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas Rp 25.500 per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.5000 untuk ruang
perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.
Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan
apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2
persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3
(tiga) bulan.
"Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun
sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden," tegas Pasal 16I
Perpres ini.
Tidak ada komentar