Breaking News

KSPI Dukung Pelaksanaan Larangan Ekspor Mineral Mentah

Foto ilustrasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju dengan sikap pemerintah dan DPR tentang pelaksanaan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan menteri ESDM yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter. Ini demi menghindari eksploitasi kekayaan alam Indonesia, termasuk pertambangan, yang merugikan negara dan rakyat.







Tentang ancaman ada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, KSPI tidak mempercayainya. "Ini karena anggota KSPI di PT Vale Indonesia (dulu Inco) sudah menjalankan kebijakan tersebut dengan tidak mengekspor mineral mentah dan sudah memiliki smelter sendiri. Yang terjadi kini penyerapan tenaga kerja baru," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Alasan PHK selalu dijadikan senjata ancaman oleh para pengusaha ketika kepentingan mereka terganggu/terancam, seperti ketika buruh berjuang upah layak dan melawan kebijakan upah murah. "Ramai-ramai para pengusaha berteriak bahwa akan terjadi PHK besar-besaran dan investor akan hengkang dari Indonesia. Sudahlah ini lagu lama yang terus diputar tapi sesungguhnya ada kepentingan tertentu yang sedang bermain," tegas Said dalam rilis yang diterima, Kamis (9/1).

Said mempertanyakan kenapa para buruh dan serikat buruh pertambangan tidak pernah diajak diskusi dari 5-7 tahun yang lalu ketika UU Minerba tersebut disahkan? Kenapa baru sekarang pengusaha tersebut berteriak dan menyeret buruh dengan ancaman PHK? Ia meminta para pengusaha menjalankan saja perintah UU Minerba yang menyatakan tidak boleh melakukan ekspor mineral mentah dan wajib mebangun smelter. (Khudori).

Tidak ada komentar