Apa itu Pekerja Harian Lepas dan apa bedanya dengan Pekerja Bulanan ?
menurut https://jdih.kemnaker.go.id
Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.
Ilustrasi : Buruh harian lepas |
Status Pekerja menurut UU Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) membedakan
pekerja menjadi pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu
(“PKWT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu.[1] Sedangkan PKWTT adalah
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja yang bersifat tetap.[2]
Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat
dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang
dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Untuk itu, kami akan membahasnya satu
per satu.
Pekerja Harian
Aturan mengenai pekerja harian, dalam hal ini
yakni pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja dilakukan
berdasarkan kehadiran diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP
35/2021”):
PKWT yang dapat
dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau
kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan
kehadiran.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian
dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis,
yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[3]
- nama/alamat perusahaan atau
pemberi kerja;
- nama/alamat pekerja;
- jenis pekerjaan yang dilakukan;
dan
- besarnya upah.
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian
kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1
bulan.[4] Jika
pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau
lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah
menjadi PKWTT.[5]
Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak
pekerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.[6]
Pekerja Bulanan
Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan
tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Untuk itu, dalam mendefinisikan apa yang
dimaksud dengan pekerja bulanan, kami merujuk kepada Sistem
pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada laman Badan
Pusat Statistik yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan
yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya
bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung
jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan). Yang mana,
perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP
Pengupahan”).[7]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat
besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan),
berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.
Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang
perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara
normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik
hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat
umum (lihat Pernyataan
Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum
spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan
Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum
terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam
Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di
sini.
Tidak ada komentar