Breaking News

Apa itu Pekerja Harian Lepas dan apa bedanya dengan Pekerja Bulanan ?

menurut https://jdih.kemnaker.go.id 

Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.



Ilustrasi : Buruh harian lepas


Status Pekerja menurut UU Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) membedakan pekerja menjadi pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[2]

Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

 

Pekerja Harian

Aturan mengenai pekerja harian, dalam hal ini yakni pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja dilakukan berdasarkan kehadiran diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”):

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[3]

  1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. nama/alamat pekerja;
  3. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. besarnya upah.

Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[4] Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.[5]

Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.[6]

 

Pekerja Bulanan

Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Untuk itu, dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pekerja bulanan, kami merujuk kepada Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada laman Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan). Yang mana, perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).[7]

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

 

 


Tidak ada komentar