Buruh Kepung Kantor Pemkab dan DPRD Purwakarta Tuntut Ini
Rabu, 28 September 2022
Aksi long march unjuk rasa buruh di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com) |
PURWAKARTA - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah dan DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu (28/9/2022). Ribuan buruh tiba di dua lokasi usai melakukan aksi long march.
Aksi long march ini sempat membuat arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Purwakarta dan Bandung tersendat hingga mengular panjang di kedua arah.
Sekretaris DPC KSPSI Purwakarta, Heru Marsudi mengatakan, ada 3 tuntunan yang dibawa dalam aksi damai buruh ini yang tergabung dalam KSPSI Kabupaten Purwakarta.
"Pertama, batalkan kenaikan harga BBM karena upah buruh juga tidak naik. Kenaikan harga BBM akan langsung berpengaruh terhadap kenaikan biaya transportasi, biaya sewa tempat tinggal, hingga bahan pangan. Hal tersebut bisa menambah beban buruh," katanya, Rabu (28/9/2022).
Kedua, lanjut dia, batalkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja beserta turunannya, karena banyak merugikan para buruh dan ketiga, menuntut adanya upah layak bagi buruh. Dia berpendapat buruh memerlukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak.
"Kita minta Bupati Purwakarta untuk merekomendasikan upah minimum Kabupaten Purwakarta tahun 2023 sebesar 24 persen. Kita juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2022, yang kebanyakan UMK nya tidak naik," tegas Heru.
Dia meminta Pemerintah segera memikirkan dampak serius kebijakan penaikan BBM tersebut terhadap buruh Indonesia. Terlebih, kebijakan tersebut diambil tanpa dibarengi penaikan upah buruh.
"Kenaikan harga BBM ini juga akan diikuti dengan kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok lainnya. Sedangkan UMP di Kabupaten Purwakarta tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Kita tidak menuntut dari apa yang seharusnya," pungkas Heru. ***
Tidak ada komentar