Marsinah, kasus pelanggaran HAM di indonesia terkait buruh
Marsinah Pahlawan Pekerja |
Marsinah adalah seorang buruh pabrik dan aktivitas di zaman Orde Baru yang ditemukan tewas akibat penyiksaan yang amat parah.
Pada tanggal 3-4 Mei 1998, Marsinah dan rekan-rekannya melakukan demonstrasi, karena pabrik tempat mereka bekerja tidak meningkatkan upah sesuai edaran gubernur Jawa Timur.
Pada siang tanggal 5 Mei 1998, 13 rekan Marsinah ditangkap oleh Kodim Sidoarjo atas tuduhan penghasutan kepada para buruh agar melakukan mogok (tidak masuk kerja) masal.
Rekan-rekannya itu bahkan dipaksa untuk mengundurkan diri. Merasa bertanggung jawab, Marsinah pun mendatangi Kodim untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya.
Malamnya, Marsinah menghilang dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Wanita malang itu baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993 di dalam keadaan tak bernyawa. Berdasarkan hasil autopsi, ia meninggal usai mengalami penyiksaan yang berat.
Marsinah (1969 - 1993) adalah seorang aktivis buruh yang tewas setelah hilang diculik, diduga karena kegiatannya memimpin para buruh melakukan protes menuntut kenaikan gaji.
Marsinah saat itu bekerja di sebuah perusahaan pembuat arloji, PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, PT CPS menolak karena alasan takut bangkrut. Pada tanggal 3 Mei 1993, para pekerja CPS melakukan mogok kerja menuntut kenaikan gaji. Marsinah bertugas sebagai negosiator bagi 500 pekerja yang mogok ini.
Pada 4 Mei 1993, dia diculik setelah pulang dari demonstrasi, dan jasadnya ditemukan empat hari kemudian. Pelaku yang bertanggung jawab tidak pernah ditemukan, tetapi secara luas diyakini bahwa oknum militer turut serta dalam penghilangan dan kematian Marsinah
Kematian Marinah menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru yang pernah terjadi di bawah presiden Suharto.
sumber : https://brainly.co.id/tugas/16866255
Tidak ada komentar