Breaking News

Bolehkah pengusaha mencicil THR karyawan nya ?

THR UU CIPTA KERJA
THR UU CIPTA KERJA

Tunjangan Hari Raya (“THR”) wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Namun pembayaran THR bisa ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, jika pengusaha sedang mengalami kesulitan keuangan, THR dapat dicicil pembayarannya sepanjang disepakati bersama antara pengusaha dengan karyawan.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta mengambil langkah :

1. Memberi solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kesepakatan ini dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Bahkan sebagai imbas COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menjadi pedoman pembayaran THR tahun 2021.

dikutip dari : https://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar