Breaking News

Bolehkah Perusahaan Membayar Gaji dengan Mencicil?

Berkaca dari peristiwa cicil gaji yang dilakukan oleh salah satu perusahaan media di Indonesia, apakah secara hukum perusahaan boleh mencicil gaji karyawannya?

Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau per tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja. Terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dikenakan denda.

Ilustrasi gaji yang di cicil

Meski demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur alternatif cara pembayaran bagi pengusaha yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang kami jelaskan di atas, upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau per tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan.

Sebagai informasi tambahan, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, upah dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan dengan ketentuan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Sehingga, meski perusahaan harus tetap membayar keseluruhan upah pekerja pada periode atau tanggal pembayaran yang diperjanjikan, namun perusahaan dapat menyepakati dengan pekerja/buruh yang bersangkutan bahwa pembayaran upah akan dilakukan secara harian atau mingguan jika tidak sanggup membayar upah secara bulanan.

Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Tepat Waktu

Terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dikenakan denda, dengan ketentuan:

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

sumber : hukumonline.com

Tidak ada komentar