Breaking News

Apa Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang Resign ?

Apakah diperbolehkan perusahaan menahan gaji karyawan dikarenakan staf tersebut resign tidak sesuai prosedur?


ilustrasi resign


Ketentuan Pengunduran Diri Menurut Undang-Undang

Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Adapun syarat yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Lebih lanjut, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:

a. uang penggantian hak (“UPH”); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

Jika Pengusaha Menahan Gaji Pekerja yang Resign

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu :

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Tidak ada komentar