Apa Saja Hak Karyawan yang di PHK karena Efisiensi
Ilustrasi PHK |
Bila pekerja kemudian di-PHK dengan alasan efisiensi dan status Anda adalah pekerja PKWTT, apa saja hak-hak yang seharusnya ia terima serta berapa besaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja?
Hak Pekerja yang di-PHK Karena Efisiensi
Perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan oleh sebab mengalami kerugian bisa jadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[3]
Efisiensi yang dilakukan perusahaan dibedakan menjadi efisiensi karena mengalami kerugian dan untuk mencegah kerugian.
Bila di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
Tapi, jika di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[5]
Disarikan dari Hak Pekerja yang Terkena PHK dan Mengundurkan Diri, pekerja yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 1 bulan upah dan UPH. Sedangkan untuk UPMK, pekerja belum berhak karena hanya berhak diterima bagi yang masa kerjanya 3 tahun ke atas.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, karena status Anda adalah pekerja PKWTT pada saat di-PHK, Anda berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali upah dan UPH.
Langkah Hukum
Jika perusahaan bersikeras tidak memenuhi hak-hak Anda, proses penyelesaian perselisihan hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat ditempuh.
Tidak ada komentar