Jika Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah di PHK ?
ilustrasi tolak vaksinasi
Terdapat beberapa alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang mungkin dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan yang menolak vaksinasi COVID-19, yaitu :
1. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”);
2. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
3. Alasan PHK lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Jika unsur-unsur dalam alasan tersebut tidak terpenuhi, maka PHK yang dilakukan dengan alasan karyawan menolak vaksinasi COVID-19 tidak didasarkan atas alasan yang sah, sehingga dapat menyebabkan terjadinya perselisihan PHK.
sumber : liputan6.com hukumonline.com
Tidak ada komentar