Breaking News

Jika Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah di PHK ?

ilustrasi menolak vaksinasi
ilustrasi tolak vaksinasi

Terdapat beberapa alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang mungkin dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan yang menolak vaksinasi COVID-19, yaitu :

1. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”);

2. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

3. Alasan PHK  lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Jika unsur-unsur dalam alasan tersebut tidak terpenuhi, maka PHK yang dilakukan dengan alasan karyawan menolak vaksinasi COVID-19 tidak didasarkan atas alasan yang sah, sehingga dapat menyebabkan terjadinya perselisihan PHK.

 sumber : liputan6.com hukumonline.com

Tidak ada komentar