Breaking News

Apa Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Untuk Resign

Ilustrasi dipaksa resign

Pertanyaan

Saya bekerja di perusahaan swasta selama 1 tahun. Suatu waktu ada penyimpangan oleh bawahan saya yang mengakibatkan kerugian perusaahaan. Jalur hukum pun ditempuh untuk proses bawahan sampai ke polisi, tapi pihak perusahaan membebankan kerugian sebagai kelalaian saya selaku atasan. Selang 3 bulan berjalan lingkungan pekerjaan makin tidak kondusif dan perusahaan meminta saya mengundurkan diri. Saya mengikuti proses pengunduran diri dan gaji terakhir ditahan oleh perusahaan. Satu bulan setelah proses resign saya menanyakan gaji yang tidak kunjung ditransfer dan perusahaan menjawab sudah tidak ada lagi karena balance dengan pembebanan kasus bawahan saya. Bolehkah demikian melihat perusahaan yang meminta saya untuk resign?

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 Juni 2019.

Pengunduran diri konsekuensinya berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Pertama-tama, kami akan jelaskan lebih dahulu perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)

Pengunduran diri sebagai salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang berbunyi:

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;      

tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Sehingga, yang dimaksud mengundurkan diri pada dasarnya adalah yang dilakukan atas kemauan sendiri.

Adapun yang menjadi hak karyawan jika terjadi PHK karena alasan pengunduran diri, berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

Terkait perhitungan hak-hak tersebut dapat disimak lebih lanjut dalam Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)

Jika pekerja dengan PKWT resign sebelum masa perjanjian kerja habis maka berlaku ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Maka, apabila pekerja resign harus membayar ganti rugi sejumlah upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

Jika Dipaksa Resign

Menyambung pertanyaan Anda, karena pengunduran diri yang dilakukan terlihat dipaksa oleh perusahaan dan tidak didasarkan atas kemauan Anda sendiri, maka kami berpendapat Anda harus dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri yang dibuat itu atas dasar paksaan.

Hal serupa pernah dijelaskan dalam Dipaksa Perusahaan Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, bahwa dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

Artinya, pekerja harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim PHK sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

Untuk memperjuangkan hak-hak Anda, termasuk gaji yang belum dibayarkan, Anda dapat menggugat perusahaan ke PHI, tentunya dengan terlebih dahulu mengupayakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[2]

Menurut hemat kami gugatan yang diajukan ialah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[3]

Menurut Juanda Pangaribuan, dalam bukunya Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (hal. 232), kalau sengketa mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, fakta yang harus dikemukakan oleh penggugat ialah:

a. kapan hubungan kerja dimulai;
b. kapan hubungan kerja berakhir;
c. siapa yang mengakhiri hubungan kerja;
d. apa alasan pengakhiran hubungan kerja;
e. bagaimana cara pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja;
f. berapa gaji per bulan;
g. tunjangan apa saja yang diterima;
h. status hubungan kerja (kontrak atau permanen).

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Tidak ada komentar