Breaking News

Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?

Apakah ada ketentuan atau peraturan untuk masa kerja WNA di Indonesia? Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?

Ilustrasi TKA

Jangka Waktu Penggunaan TKA

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”), yakni rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh pemerintah pusat. Tapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh RPTKA, pemberi kerja harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang memuat paling sedikit :

a. identitas pemberi kerja TKA;
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

Jangka waktu penggunaan TKA tersebut berkaitan dengan masa berlaku RPTKA yang disahkan, yaitu sebagai berikut:

a. Untuk pekerjaan yang bersifat sementara, maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
b. Untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.
c. Untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun.
d. Untuk TKA di KEK dengan jabatan direksi atau komisaris, RPTKA diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Adapun KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, masa PKWT bagi TKA PKWT ditetapkan sesuai dengan masa berlaku RPTKA di atas.

Pada dasarnya masa kerja TKA di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi penempatan TKA, dan/atau jabatan TKA yang bersangkutan.

Tidak ada komentar