JAMSOSTEK : Tidak Benar! Uang JHT dihapuskan Saat BPJS Berjalan
Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati
Siagian menegaskan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang atau
raib saat mulai dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS mulai berlaku Januari 2014 mendatang, meski demikian uang
Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, katanya di Tanjung Morawa,
Rabu [18/12] , saat menerima audiensi Pengurus Serikat Buruh Medan
Independen (SBMI) Sumut Basis PT Kilang Mie Gunung Mas.
Berdasarkan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya pasal 62, PT Jamsostek
(Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
Namun semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT
Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban
hukum BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, tidak benar seperti yang diisukan oknum tertentu saat unjuk
rasa beberapa waktu lalu, bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) akan hilang
atau raib saat pelaksanaan BPJS, katanya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program
jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan
kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero),
termasuk menerima peserta baru.
Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan akan beralih ke BPJS
Kesehatan. Jadi, kita dinyatakan bubar, tapi tanpa likuidasi. Semua aset
dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum menjadi aset dan
liabilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai kita otomatis
menjadi pegawai BPJS, katanya.
Sementara Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Tanjung Morawa Sanco
Simanullang mengatakan Dirut PT Askes (Persero) dan Dirut PT Jamsostek
(Persero) telah mengeluarkan surat edaran bersama No 120 tahun 2013 dan
No SE/09/092013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh
BPJS Kesehatan
Tenaga kerja yang selama ini menjadi peserta Program JPK Jamsostek
dan dialihkan ke BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan perlindungan yang
selama ini diperoleh sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK yang selama ini
dikelola PT Jamsostek, kepesertaannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Bagi yang belum ikut, agar segera mendaftar ke BPJS Kesehatan, katanya.
Ia mengatakan hak perlindungan kesehatan dapat diperoleh tentunya
setelah menyelesaikan dan membayar iuran Jaminan Kesehatan terhitung
mulai januari 2014 dan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Jadi, khusus iuran kesehatan, tidak lagi ke Jamsostek seperti selama
ini. Iuran yang ke Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hanya JKK, JK dan
JHT, makanya iuran JPK bulan Desember harus dibayar bulan ini juga, agar
dapat tutup buku dan dialihkan ke BPJS Kesehatan dengan baik,katanya.
Ia juga menegaskan, selama tiga bulan pertama masa transisi, peserta
program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih
dapat menggunakan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dari PT Jamsostek.
Fasilitas kesehatan yang selama ini bekerja sama melayani peserta JPK Jamsostek tetap digunakan, begitu juga dengan fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tolong dihubungi BPJS Kesehatan segera, dan untuk Deliserdang kantornya sudah ada di Lubukpakam, katanya.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4958
Tidak ada komentar