Breaking News

Bagaimana Penghitungan JHT ( jaminan hari tua ) Jamsostek?


Klaim penghitungan serikat pekerja
Kantor Klaim penghitungan JHT


Pertanyaannya,
Saya pekerja kontrak dengan status PKWT selama 4 bulan. Desember besok berakhir masa kontraknya. Apakah saya bisa dapat Jaminan Hari Tua setelah 4 bulan bekerja? Dimana dalam isi perjanjian ada JHT. Seperti apa prosedur pencairannya dan berapa total uang JHT saya jika gaji pokok Rp 1,5 juta plus uang operasional Rp 700 ribu. ?

Jawaban,
5,7 % x Total Upah yang Dilaporkan
Walaupun Saudara bekerja hanya 4 bulan sebagai PKWT berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK) dan
-Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)



Cara penghitungannya,
Adapun cara penghitungan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut : 5,7% x total upah yang dilaporkan kepada Jamsostek yang terdiri dari 2% dari tenaga kerja dan 3,7% dari perusahaan. Contoh :
5.7% x Rp. 1.500.000 = Rp 85.500 dan ditambah dengan hasil pengembangannya. Sedangkan untuk iuran JKK, JK, JPK dibayarkan oleh perusahaan.

Syarat,
Jaminan HariI Tua (JHT) dapat diambil apabila tenaga kerja :
1. Telah mencapai usia 55 tahun
2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
3. Meninggal dunia
4. Telah berhenti bekerja dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 1 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir
5. Meninggalkan Republik Indonesia dan tidak kembali
6. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/ Polri

Data pendukung klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah :
1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli Tenaga Kerja yang bersangkutan
2. Surat Keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
3. Salinan copy KTP/ SIM dan Kartu Keluarga (KK) Tenaga Kerja yang bersangkutan yang masih berlaku



Tidak ada komentar