Apa Saja Alasan ( Darurat ) PHK ?
Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) .... " UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan kesalahan berat. Dengan adanya putusan MK tersebut, pasal-pasal tersebut dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.
Atas dasar putusan MK tersebut,
Menaker kemudian mengeluarkan SE Menakertrans tersebut, yang mengamanatkan
bahwa PHK bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah
adanya putusan pengadilan pidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, SE Menakertrans
tersebut mengatur mengenai “alasan mendesak” yang mengakibatkan hubungan
kerja tidak bisa dilanjutkan. Mungkin “alasan mendesak” ini yang Anda maksudkan
sebagai alasan darurat. Menurut SE Menaker ini, apabila terdapat
alasan mendesak demikian, maka PHK dilakukan dengan melalui lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun untuk proses PHK yang
sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dapat Anda lihat dalam artikel ini.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
Tidak ada komentar