Breaking News

ATURAN HUKUM OUTSOURCHING DI INDONESIA






Aturan hukum yang baik adalah yang sesuai dengan teori dan filsafat hukum. Aturan hukum itu mempunyai keberlakuan secara formil, materiil dan filsafati. Ada kecocokan antara aturan hukum dengan kenyataan di masyarakat. Artinya aturan hukum itu dapat diterapkan di masyarakat 40 – 50 tahun ke depan. Pengaturan mengenai outsourcing dalam kenyataannya menimbulkan suatu problem sosial. Hal ini karena rumusan aturan hukum mengenai outsourcing berdasar UU 13/2003 belum sesuai dengan teori hukum. Ada tiga hal yang tidak sesuai dengan teori hukum yaitu konsep hubungan hukum, subyek hukum outsourcing dan obyek hukum outsourcing.
Pertama, konsep hubungan hukum. Pasal 64-66 UU 13/2003 mengatur hubungan hukum tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan perjanjian penyediaan jasa pekerja. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian pemborongan pekerjaan apabila ditinjau dari teori merupakan outsourcing pekerjaan. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian penyediaan jasa pekerja apabila ditinjau dari teori merupakan outsourcing pekerja. Hubungan hukum yang dirumuskan ada dua yaitu hubungan hukum I antara pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyediaan jasa pekerja, hubungan hukum II antara perusahaan penyediaan jasa pekerja dengan pekerja. Rumusan ini bertentangan dengan legal concept tentang hubungan kerja. Ada tiga unsure hubungan kerja yaitu pekerjaan, perintah dan upah (Pasal 1 angka 15 UU 13/2003). Perintah diberikan oleh pemberi pekerjaan kepada pekerja, yang menikmati hasil pekerjaan adalah pemberi pekerjaan, tetapi anehnya UU merumuskan hubungan hukum hanya timbul antara perusahaan penyediaan jasa pekerja dengan pekerja. Hal ini adalah bertentangan dengan konsep hubungan kerja. Status pekerja kabur secara yuridis. Seharusnya pemberi perintah adalah yang bertanggung jawab terhadap diri pekerja (termasuk semua hak pekerja berdasar UU). Jadi seharusnya dirumuskan hubungan kerja dalam outsourcing adalah antara pemberi pekerjaan dengan pekerja, bukan antara perusahaan penyediaan jasa pekerja dengan pekerja.
Kedua, subyek hukum outsourcing. Subyek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban. UU 13/2003 hanya merumuskan subyek hukum yang dapat mengadakan perjanjian penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan haruslah dalam bentuk badsan hukum. Ada dua jenis subyek hukum naturlijke person dan rechtspersoon. Dengan batasan status badan hukum saja maka UU 13/2003 telah merumuskan secara diskriminatif terhadap kesempatan berusaha bagi pengusaha perorangan. Tujuan disyaratkan badan hukum (oleh pembentuk UU) supaya perusahaan penerima pekerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tidak memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal ini adalah tidak relevan, mengingat setiap pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan suatu pelanggaran, tidak menunggu pelaku usaha berbentuk badan hukum. Melakukan pemborongan pekerjaan bukanlah monopoli suatu perusahaan yang sudah berbadan hukum, tetapi menjadi hak setiap pelaku usaha. Batasan ini akan mengakibatkan pelaku usaha (khususnya usaha kecil dan menengah) kehilangan haknya disamping juga dapat mematikan program kemitraan atau community sosial development program suatu perusahaan dengan lingkungan sosial disekitarnya yang sudah berjalan.
Ketiga, obyek hukum outsourcing. UU13/2003 merumuskan “penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan”. Yang diserahkan adalah sebagian pekerjaan. Hasil dari dilaksanakannya pekerjaan adalah produksi barang atau jasa. Pekerjaan memang dapat dijadikan obyek hukum. Berbeda dengan pekerja. Pekerja tidak dapat sebagai obyek hukum, karena secara hakekat, filsafati dan teori hukum pekerja adalah orang. Orang tidak dapat menjadi obyek dari suatu hubungan hukum. Orang selamanya harus sebagai subyek hukum. Rumusan “perjanjian penyediaan jasa pekerja” telah menimbulkan interpretasi di masyarakat sebagai perusahaan penyedia pekerja, yang tidak memperhatikan kompetensi pekerja. Praktik outsourcing menunjukkan bahwa pekerja tanpa kompetensi apapun dapat mendaftarkan dirinya untuk masuk menjadi pekerja pada perusahaan outsorcing untuk dipekerjakan di perusahaan lain dengan jaminan atau potongan upah. UU 13/2003 telah membuat jenis baru dari outsourcing yaitu outsourcing pekerja. Keberadaan outsourcing pekerja telah menempatkan orang (pekerja) sebagai obyek hukum. Hal ini sama dengan perbudakan manusia dan tidak sesuai dengan teori tentang outsourcing yang hanya membatasai tentang outsourcing pekerjaan.
Selain itu, parameter pekerjaan yang menjadi obyek dari outsourcing secara teori adalah selain pekerjaan inti. UU 13/2003 merumuskan pekerjaan yang dapat di outsource adalah pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama. Dari sudut pandang teori, outsourcing merupakan konsep ekonomi, tepatnya pengelolaan managemen suatu perusahaan untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang bukan inti (core/ strategic thinking yang merupakan originalitas perusahaan) kepada orang lain untuk mencapai tujuan efesiensi proses produksi. Dalam strategi bisnis, selalu ada pemikiran untuk berusaha mencapai hasil yang optimal. Segala hal yang menjadi risiko atau penghambat pencapaian hasil harus diminimalisir. Strategic thinking menjadi parameter dari bagian proses produksi yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, harus dikerjakan sendiri. Strategic thinking merupakan cirri khas yang membedakan dari suatu perusahaan. Bersifat originalitas. Sebagai contoh, perusahaan garment, yang merupakan bagian proses produksi yang bersifat originalitas adalah design product. Perusahaan produk makanan dan minuman, yang merupakan bagian proses produksi yang bersifat originalitas adalah bagian pembuatan resep.
Parameter secara umum ini belum diterapkan dalam aturan hukum tentang outsourcing di Indonesia. Parameter kegiatan yang dapat dioutsource adalah “yang terpisah dari kegiatan utama”. Dijelaskan dalam Pasal 66 ayat (1) UU 13/2003 bahwa,
pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Rumusan ini merupakan sumber dari konflik sosial yang sengaja dibuat oleh UU 13/2003. Selalu ada perbedaan penafsiran tentang “yang terpisah dari kegiatan utama” antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha cenderung menginterpretasikan kegiatan utama adalah kegiatan yang core business dengan makna yang merupakan strategic thinking. Tergantung pada penilaian pengusaha bagian mana dari proses produksi yang lebih efisien biaya produksinya apabila dikerjakan oleh pihak lain. Dari sisi lain, pekerja cenderung menginterpretasikan kegiatan utama sebagai rangkaian proses produksi dari penyediaan bahan baku smpai dengan barang jadi. Selain itu rumusan penyerahan “sebagian” pekerjaan merupakan suatu rumusan norma yang kabur. Dalam arti kata “sebagian” menimbulkan multi tafsir. Misalnya jumlah rangkaian ban berjalan dari proses produksi ada delapan maka arti sebagian itu adalah satu dari delapan, dua dari delapan, tiga dari delapan, empat dari delapan, lima dari delapan, enam dari delapan atau tujuh dari delapan. Setidaknya akan terjadi tujuh penafsiran yang menjadi sumber konflik/perselisihan perburuhan.
Akar masalah dari permasalahan outsourcing adalah adanya diskriminasi dalam pengupahan bagi kelompok pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Dengan melakukan beban pekerjaan yang sama seharusnya antara pekerja itu memperoleh upah dan jaminan sosial yang sama. Pola kerja outsourcing sebaiknya hanya dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan. Kesalahan interpretasi pada outsourcing pekerja menyebabkan pemberi pekerjaan melepaskan tanggung jawab atas perlindungan hak-hak pekerja. Untuk itu
Outsourcing pekerjaan berdasar Pasl 65 seharusnya mendasarkan pada kompetensi pekerja. Hubungan kerja seharusnya terjadi antara pemborong pekerjaan dengan pekerjanya, sehingga perintah kerja seharusnya hanya berasal dari pemborong pekerjaan. Menjadi kewajiban dari perusahaan pemborongan pekerjaan untuk melatih pekerjanya sampai memiliki kompetensi tertentu disamping menyelenggarakan perlindungan hak-hak yang berkaitan dengan strandart minimal kerja yang tertuang dalam Core Convention.
Kesimpulan
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan adalah outsourcing. Pasal 64-65 mengatur tentang outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Hubungan hukum dalam outsourcing pekerjaan antara pemberi pekerjaan dengan pekerja karena perintah kerja datangnya dari pemberi kerja dan menikmati hasil pekerjaan juga pemberi kerja. Outsourcing pekerja telah menempatkan pekerja sebagai obyek dari suatu hubungan hukum. Hal ini merupakan perbudakan manusia. Parameter pekerjaan utama tidak dapat digeneralisasi, mengingat yang mengetahui bagian proses produksi yang original strategic thinking hanyalah pengusaha itu sendiri. Pembedaan interpretasi jenis kegiatan utama-penunjang merupakan sumber perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, hapuskan outsourcing harus dimaknai hapuskan outsourcing pekerja karena merupakan perbudakan manusia dan revisi outsourcing pekerjaan dengan merumuskan hubungan kerja antara pemberi pekerjaan dengan pekerja serta menghilangkan kriteria kegiatan utama dan penunjang. Hak pekerja sama antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap.



Tidak ada komentar