Breaking News

Akhir Perjalanan, Oknum Pengurus Yang di Duga Melakukan Penggelapan Dana Organisasi SP. LLI Telah Tertangkap !


Akhir Perjalanan, Oknum Pengurus Yang di Duga Melakukan Penggelapan Dana Organisasi SP. LLI Telah Tertangkap !
Akhir Perjalanan, Oknum Pengurus Yang di Duga
Melakukan Penggelapan Dana Organisasi
SP. LLI Telah Tertangkap !


Seperti yang kita ketahui setiap penggunaan dana Organisasi yang memiliki AD ART harus lah berdasar kan peraturan organisasi dan bukan kemauan pribadi dan untuk kepentingan pribadi. Cara - cara Penggelapan ataupun Penyelewengan Dana Organisasi / kas Organisasi dapat diganjar secara hukum yang berlaku. Seperti Pasal 33 UU 21/2000 Tentang SP/SB “Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga  serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan”.

Selain itu dalam pasal 34 diatur pula :

(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan  pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta  melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Menelaah pasal diatas maka apabila pengurus terindikasi melakukan penggelapan uang iuran/kekayaan organisasi maka anggota dapat melaporkan ke Reskrimum Polda/Polres dengan membawa bukti permulaannya. Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pengurus yang diduga melakukan penggelapan dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Setelah perjalanan panjang hingga berbulan - bulan oknum tersebut akhir nya tertangkap, dan di proses secara hukum.

Tidak ada komentar