Breaking News

Pedoman Penyusunan Struktur dan Skala Upah

 

Pedoman Penyusunan Struktur dan Skala Upah SP LINFOX
Pedoman Penyusunan Struktur dan Skala Upah


Berikut ini adalah hal - hal yang harus diperhatikan dalam Penyusunan Struktur dan Skala Upah dimulai dari : 

Penyusunan Skala Upah

1. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36/2021

2. Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan, Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021

3. Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan,sesuai dengan Penjelasan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

4. Selain itu, Anda perlu mengetahui adanya ketentuan perihal peninjauan upah yang dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Peninjauan ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan, sesuai dengan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92A UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya.

Pengusaha yang melanggar ketentuan kewajiban menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagaimana disebutkan di atas dikenai sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021

Mengenai pengawasan permasalahan pengupahan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi sesuai dengan Pasal 78 PP 36/2021 berdasarkan pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) PP 36/2021

Panduan lengkap >> https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-yang-harus-diperhatikan-saat-penyusunan-struktur-dan-skala-upah-cl6884

Tidak ada komentar