Breaking News

32 orang di PHK dengan Intimidasi dan Tanpa Kompensasi LKBN Antara


SP  Antara bersama LBH PERS, LBH MASTERS, dan LBH ASPEK INDONESIA
SP  Antara bersama LBH PERS, LBH MASTERS, dan LBH ASPEK INDONESIA
Manajemen Kantor Berita ANTARA diadukan ke polisi

Serikat Pekerja Antara, Rabu (11/9), melaporkan manajemen Perum LKBN Antara ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja secara sistematis dan terstruktur di lingkungan kantor berita negara itu.

"Hari ini, kami menyampaikan laporan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya atas dugaan upaya pemberangusan Serikat Pekerja Antara yang dilakukan oleh Manajemen Perum LKBN Antara terhadap pengurus dan anggota  SP Antara," kata Ketua Umum SP Antara Abdul Gofur di Jakarta, Rabu.


SP ANTARA LAPOR KE POLISI
Laporan pengaduan
Ke polisi






































Langkah ini merupakan bagian dari upaya SP Antara memberikan efek jera kepada manajemen Perum LKBN Antara yang selama ini dirasakan telah bertindak semena mena dan mengabaikan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk anjuran Kemnaker RI dan Disnaker terhadap perselisihan yang terjadi, kata Abdul Gofur.

"Negara melindungi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat atau aksi protes terkait dengan kebijakan manajemen yang tidak berpihak kepada para pekerja," katanya.

Perlindungan negara itu pun diberikan kepada mereka yang menjadi pengurus dan anggota Serikat Pekerja selaku mitra bagi manajemen di perusahaan sesuai dengan PKB yang telah disepakati bersama sebagai aturan di perusahaan, kata Abdul Gofur.

"Kami berharap unit Desk Ketenagakerjaan kepolisian RI dapat membantu menyelesaikan perselisihan terkait dengan upaya pemberangusan Serikat Pekerja oleh manajemen Antara ini agar ke depannya, hubungan industrial dapat kembali baik seperti saat bersama manajemen sebelumnya yang mengedepankan sosial dialog dan kemitraan sosial, serta tidak ada lagi kesewenang wenangan manajemen terhadap karyawan," katanya.

Perselisihan hubungan industrial di Perum LKBN Antara bermula ketika manajemen tidak juga menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020 yang sudah selesai dibahas dan disepakati.

Persoalan semakin berlarut-larut karena manajemen melakukan sejumlah pelanggaran PKB dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu tidak menaikkan gaji karyawan pada 2018 dan melakukan praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak sesuai yaitu kontrak yang selalu diperpanjang tanpa ada pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Serikat Pekerja Antara dan sejumlah karyawan Antara kemudian melakukan dua kali aksi, pertama meminta berdialog dengan Dirut Perum LKBN Antara dan kedua di Kementerian BUMN, untuk menuntut manajemen menandatangani PKB, membayarkan kenaikan Upah karyawan Tahun 2018, serta pengangkatan karyawan tetap kepada sejumlah karyawan PKWT yang telah menjalani kerja dengan kontrak PKWT berulang, sesuai perintah UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Aksi-aksi tersebut kemudian ditanggapi manajemen Perum LKBN Antara dengan mengambil keputusan PHK terhadap sejumlah karyawan PKWT yang telah lama bekerja, dan pemutasian terhadap sejumlah karyawan organik ke beberapa Biro Antara Provinsi. 

Di antara mereka yang terkena kebijakan manajemen ini adalah pengurus dan anggota Serikat Pekerja Antara yang sebelumnya menggelar aksi bersama di perusahaan dan di gedung Kementerian BUMN.


SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspek Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu, katanya.

Dalam konteks ini, LBH Pers, LBH Aspek, dan LBH Master Indonesia bersama Serikat Pekerja Antara menyampaikan laporan adanya dugaan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh manajemen Antara kepada Desk Ketenagkerjaan Polda Metro Jaya, katanya.


Sekerja (SP) Antara mengecam kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh direksi Perum LKBN Antara terhadap 32 karyawan tetap kantor berita nasional Indonesia ini. Sebab, Ketua SP Antara Abdul Gofur mengatakan, kebijakan PHK itu dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas. Bahkan, kata dia, diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak. "Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Gofur di Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Untuk itu, ia mengatakan, SP Antara secara tegas menolak hal ini. 

"PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut," kata Gofur. Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak. 

Di sisi lain, kata dia, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan."Mengingat kemudhoratan kebijakan PHK Paksa ini, kami meminta direksi membatalkan kebijakan PHK Paksa kepada karyawan yang menolak karena UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan sepihak," katanya. 

Ia mengatakan, UU 13 Tahun 2003 itu juga mengamanatkan mutlaknya kesepakatan antara kedua belah pihak, serta dilakukan tanpa paksaan dan apalagi intimidasi. "SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)," kata dia. 

Gofur menambahkan “PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut,”. Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak. Di sisi lain, kata dia, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja (SP) Antara menolak kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh direksi Perum LKBN Antara terhadap 32 karyawan tetap kantor berita nasional Indonesia ini.

Ketua SP Antara Abdul Gofur mengatakan, kebijakan PHK itu dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas, diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.
“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara,” kata Gofur di Jakarta, (17/8/2019).

Gofur menambahkan “PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut,”. Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak. Di sisi lain, kata dia, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja.
“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara,” kata Gofur.

Tidak ada komentar