Breaking News

Luar Biasa ! ini 5 Rencana Revisi UU 13/2003

Revisi UU no 13/2003
Revisi UU no 13 Tahun 2003
Download Slide
1. UPAH

- Upah minimum disesuaikan  2 tahun sekali
- Upah tidak didasarkan pada survey kebutuhan hidup layak
- Upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang paling lemah
- Upah yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah tetapi oleh pemerintah pusat
- Upah minimum berlaku dalam skala nasional
-Struktur skala upah yang berdasarkan pada pendidikan, masa kerja dan kompetensi dihapus
-Upah sektoral dihapus.
-Perlindungan upah lembur,tidak masuk kerja karena berhalangan dikembalikan pada mekanisme bilartit

2.PESANGON
-Pesangon dihapuskan diganti skema asuransi PHK
-Pesangon diatur oleh pekerja dan pengusaha
-Hak pesangon hnya bagi pekerja yang memiliki upah dibawah atau sama dengan pajak penghasilan tidak kena pajak
-Pekerja yang upahnya diatas penghasilan kena pajak tidak berhak mendapatkan pesangon
-Penghitungan pesangon hanya sampai masa kerja 6 tahun yang awalnya 9 tahun
-Uang penghargaan masa kerja yang awalnya kelipatan 3 tahun mendapat 1 kali upah menjadi kelipatan 5 tahun
-Besar penggantian uang pengganti hak yang awalnya 15% dari uang pesangon menjadi 5%
-Pesangon dapat dipotong apabila ada kesalahan berat/perusahaan rugi.

3.HUBUNGAN KERJA
-Tidak ada lagi pekerja/karyawan tetap (tidak ada jaminan kepastian kerja)
-Semua jenis pekerjaan bisa di outsourcingkan (pake yayasan/kontrak)
-Kontak boleh dilakukan 5 tahun
-Pekerja dapat di PHK karena melanggar tata tertib/melakukan kesalahan.
-Pekerja yang melanggar tata tertib dapat dikenakan ganti rugi.Dan dapat dipidanakan oleh pihak perusahaan.
-Mogok kerja tidak sah, dapat dikeluarkan tanpa pesangon
-Mogok kerja tidak sah, yang mengakibatkan perusahaan rugi
-Skorsing atas kesalahan berat boleh dikenakan selama 6 bulan dan upah 50%

4.TENAGA KERJA ASING
-Tidak ada batasan jabatan apapun di perusahaan bahkan bisa menduduki HRD
-Menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan Diklat bagi tenaga kerja Indonesia pendamping Tenaga kerja asing.

5.FASILITAS
-Kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja dihapuskan
-Istirahat panjang dihapuskan.

Tidak ada komentar