Breaking News

10 Harapan Buruh Indonesia Kepada Prabowo, Dalam Peringatan Mayday 2025

Press Release
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)


10 Harapan Buruh Indonesia Kepada Prabowo, Dalam Peringatan Mayday 2025 ASPEK INDONESIA
10 Harapan Buruh Indonesia Kepada Prabowo, Dalam Peringatan Mayday 2025
( ASPEK INDONESIA )


Jakarta, 29 April 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) akan mengerahkan anggotanya dari Jabodetabek untuk melakukan aksi damai  berpusat di Jakarta. Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan buruh untuk mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan DPR RI, agar segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.

Aksi ini membawa pesan utama buruh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera Kubur Omnibus Law Cipta Kerja! Hadirkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh!

Selain itu, ASPEK Indonesia juga mengaskan pentingnya penguatan peran dan kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dari hulu ke hilir.

Ruh dan orientasi dari Pembangunan ekonomi nasional dan ketenagakerjaan harus sejalan dengan semangat dan cita cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni : Mencerdaskan, Melindungi, mensejahterakan dan negara aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan aktif dalam wujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.

Melihat kinerja dan komitmen pemerintahan Prabowo dan Menteri Tenaga Kerja dalam penetapan Upah minimum 2025 dan lahirnya program bantuan hari raya untuk ojol, Ada harapan besar kepada Prabowo Subianto dan Mentei Tenaga Kerja akan adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.

Lebih dalam Rusdi menyampaikan ada 10  (sepuluh) harapan buruh  ke Prabowo Subianto yang selama ini menjadi  agenda perjuangan buruh nasional, yaitu:

1. Stop PHK massal dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja (job guarantee), serta  wujudkan sistem pendidikan yang memperkuat ketrampilan dan kompetensi  

2. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.

3. Tetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan hak normatif ketenagakerjaan.

4. Kembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

5. Wujudkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan upah minimum berbasis survey Kebutuhan hidup layak ( KHL)

6. Sediakan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia.

7. Bangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan gratis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarrakat..

8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).

9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan Perkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan

10. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan Optimalisasi peran  Desk Ketenagakerjaan di Kepolisian baik di Tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres.

Muhamad Rusdi menegaskan, "Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur karena telah terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh dan memperbesar ketidakpastian kerja. Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial."

Aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pekerja Indonesia terhadap demokrasi dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar