Penolakan kelas rawat inap standar BPJS kesehatan?? Perwakilan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh lintas Federasi Akan Menyuarakannya saat May Day 2025
![]() |
Perwakilan dari berbagai Serikat Pekerja dalam diskusi terkait penolakan kelas rawat inap BPJS Kesehatan |
Hari ini pertemuan perwakilan dari SP/SB lintas federasi diskusi terkait penolakan kelas rawat inap standar BPJS kesehatan yang akan kami suarakan di aksi may day 2025. Perwakilan tim Relakes SP. LLI diwakili Oleh Bro Cecep Syaripudin ( Paling Kanan )
*Pernyataan Asosiasi Buruh Terkait Rencana Implementasi KRIS*
*Latar Belakang*
Federasi serikat pekerja yang tergabung dalam berbagai asosiasi buruh menyampaikan penolakan keras terhadap rencana *Kementerian Kesehatan (Kemenkes)* untuk menerapkan *Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)* di rumah sakit. Pernyataan ini disampaikan pada 30 April 2025, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), dengan alasan bahwa kebijakan tersebut dianggap merugikan pekerja dan keluarganya, serta bertentangan dengan prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)* dan *UU BPJS* .
*Poin Penolakan Federasi Serikat Pekerja*
1. *Penurunan Manfaat Pelayanan Kesehatan* :
- Federasi buruh berargumen bahwa penerapan KRIS akan mengurangi manfaat pelayanan yang diterima oleh pekerja dan keluarganya.
- Hal ini dianggap berpotensi memperburuk akses terhadap layanan kesehatan, khususnya untuk rawat inap di rumah sakit.
2. *Hambatan Akses Kesehatan* :
- KRIS dianggap akan mempersulit pekerja dan keluarga mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
- Kekhawatiran ini muncul karena adanya potensi kesenjangan dalam kualitas layanan yang tersedia.
3. *Ancaman terhadap Prinsip Gotong Royong* :
- Kebijakan KRIS dianggap bertentangan dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem jaminan sosial nasional.
- Federasi buruh menilai bahwa KRIS dapat mengikis solidaritas antar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
*Implikasi dan Analisis Hukum*
1. *UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN* :
- Kebijakan jaminan sosial berbasis gotong royong mewajibkan distribusi manfaat yang adil. Implementasi KRIS dapat bertentangan dengan amanat ini jika mengurangi kualitas layanan kesehatan bagi peserta tertentu.
2. *UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS* :
- BPJS bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan yang merata kepada seluruh peserta. KRIS yang dianggap mempersulit akses rawat inap dapat menjadi isu legal jika layanan tidak memenuhi standar minimal.
3. *Hak Pekerja atas Pelayanan Kesehatan* :
- Hak pekerja atas perlindungan kesehatan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan* , yang memberikan perlindungan khusus untuk kesehatan pekerja.
*Rekomendasi untuk Pemerintah*
1. *Pengkajian Ulang Kebijakan KRIS* :
- Pemerintah, khususnya Kemenkes, perlu melakukan evaluasi mendalam terkait penerapan KRIS untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan bagi pekerja.
2. *Partisipasi Buruh dalam Perumusan Kebijakan* :
- Libatkan federasi buruh dalam proses perumusan kebijakan KRIS agar kekhawatiran mereka dapat diakomodasi secara lebih inklusif.
3. *Penegakan Prinsip Gotong Royong* :
- Kebijakan KRIS harus memperkuat, bukan melemahkan, prinsip solidaritas dan pemerataan manfaat bagi seluruh peserta JKN.
4. *Audit Standar Layanan Kesehatan* :
- Lakukan audit untuk memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pekerja, khususnya untuk rawat inap.
*Penutup*
Federasi buruh telah menyampaikan sikap yang jelas terhadap kebijakan KRIS, yang dianggap mengancam hak-hak pekerja dan keluarganya. Pemerintah perlu menyerap aspirasi ini dengan serius, mengingat jaminan kesehatan merupakan elemen penting dalam hubungan industrial yang berkeadilan.
Jika isu ini tidak segera ditangani, potensi aksi yang lebih besar oleh federasi buruh sangat mungkin terjadi, mengingat momentum May Day yang akan digunakan untuk menyuarakan tuntutan mereka secara lebih luas.
Narahubung:
*Cecep Syaripudin*
Direktur Relawan Kesehatan
Aspek Indoensia
Tidak ada komentar