Breaking News

Kumpulan Foto Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

17-18 Maret 2025
@PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Aksi ini merupakan respons terhadap pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach. Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia.

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Reza PUK SP LLI dalam Aksi Solidaritas di PT Yamaha

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Heru SP LLI
Heru SP LLI dalam aksi solidaritas di PT Yamaha

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

sampai malam Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
sampai malam Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

sampai malam Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia


Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Tim Brigas Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Tim Brigas saat Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia



suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

baju merah brigas cecep sp lli Baju Merah Brigas Cecep SP LLI saat Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Baju Merah Brigas Cecep SP LLI saat Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia




Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia cikarang

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia

Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia
Zopan Andres saat Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia


Suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Cikarang hari kedua
Suasana Aksi Solidaritas SP LLI di PT Yamaha Cikarang hari kedua



✅ PT. Yamaha Music Product Asia (YMPA)

=> Relokasi ke China dan Jepang, 1.100 buruh terancam PHK


✅ PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA)

=> Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), ketua PUK dan Sekretaris PUK terkena PHK sepihak.


Kasus dugaan union busting di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mencuat pada awal 2025 dan menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan aktivis buruh. Berikut adalah gambaran umum berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini, termasuk konteks dan perkembangan kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus

PT YMMA, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur alat musik. Permasalahan ini berawal dari konflik terkait perundingan kenaikan upah tahun 2024, yang hingga Oktober 2024 belum mencapai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI).

Ketidaksepakatan ini memicu mediasi yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, namun situasi memburuk pada Februari 2025.
Puncaknya, pada 27 Februari 2025, manajemen PT YMMA melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE-FSPMI PT YMMA. PHK ini diduga berdasarkan laporan pidana dan tuduhan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang oleh serikat pekerja dianggap sebagai alasan yang dibuat-buat untuk memberangus keberadaan serikat (union busting).

Dugaan Union Busting

Union busting merujuk pada upaya sistematis oleh pihak perusahaan untuk melemahkan, menghambat, atau menghancurkan serikat pekerja. Dalam kasus ini, FSPMI mengecam keras tindakan PHK tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja. Mereka menilai bahwa PHK terhadap pengurus PUK adalah langkah strategis untuk menekan perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik.

Selain PHK, terdapat laporan tentang intimidasi yang dilakukan pihak manajemen terhadap anggota serikat, meskipun detailnya belum sepenuhnya terungkap secara publik. Hal ini memicu reaksi keras dari komunitas buruh, yang melihat kasus ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat dan melindungi mereka dari tindakan diskriminatif akibat aktivitas serikat.

Respons dan Aksi Buruh

Kasus ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen serikat pekerja di Bekasi. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), bersama federasi serikat pekerja lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT YMMA pada 3 Maret 2025. Aksi ini diikuti ratusan buruh dan menuntut:

1. Pencabutan keputusan PHK terhadap Ketua PUK SPEE FSPMI PT YMMA Slamet Bambang Waluyo dan Sekretaris Wiwin Zaini Miftah 
2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap serikat pekerja.
3. Penegakan hak-hak buruh sesuai hukum yang berlaku.

Aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai serikat pekerja lintas federasi, yang menyatakan bahwa perjuangan akan berlanjut hingga hak-hak buruh ditegakkan dan praktik union busting dihentikan.

Konteks Hukum

Secara hukum, tindakan union busting dilarang di Indonesia. Pasal 28 UU No. 21/2000 dengan tegas melarang pemberi kerja menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja, termasuk melalui PHK, mutasi, atau intimidasi. Pelaku yang terbukti melakukan union busting dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 43 UU tersebut, yang mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Jika tuduhan PHK ini terbukti sebagai bagian dari strategi union busting, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum pidana, selain potensi gugatan perdata oleh serikat pekerja terhadap PT YMMA.

Perkembangan Terkini

Hingga 10 Maret 2025, situasi masih berlangsung dinamis. Aksi buruh terus berjalan, dan tekanan terhadap manajemen PT YMMA meningkat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang menjelaskan posisi mereka secara detail, sementara serikat pekerja bersikeras bahwa PHK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan murni merupakan tindakan anti-serikat. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi kemungkinan akan kembali menjadi mediator, meskipun belum ada laporan resmi tentang hasil mediasi terbaru.

Kesimpulan

Kasus di PT YMMA menjadi salah satu contoh terbaru dugaan union busting di kawasan industri Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Konflik ini mencerminkan ketegangan yang kerap terjadi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Perkembangan lebih lanjut, termasuk respons hukum dan hasil mediasi, akan menentukan apakah kasus ini dapat diselesaikan secara adil atau justru menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial di Indonesia.



Tidak ada komentar