Breaking News

Jalur keluar masuk kawasan MM2100 tertutup, Buruh masih berdemo untuk kenaikan upah 13 Persen

Tampak Buruh memadati akses keluar masuk  kawasan industri MM2100 Cibitung berdemo menuntut kenaikan upah 13 persen
Tampak Buruh memadati akses keluar masuk 
kawasan industri MM2100 Cibitung berdemo menuntut
kenaikan upah 13 persen



Kamis 17 November 2022
MM2100 Cibitung

Tidak hanya di Jakarta, tuntutan kenaikan upah 13 Persen juga di gaungkan kaum buruh di wilayah kawasan industri MM2100 Cibitung, Kab. Bekasi. Ini merupakan salah satu Kawasan Industri terbesar di Jawa Barat tentunya dengan jumlah pekerja yang sangat banyak. Situasi ini juga menegaskan bahwa kaum buruh membutuhkan kenaikan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari - hari mereka. Karena aksi ini tidak hanya di satu wilayah Jakarta melainkan Nasional.

Sementara itu, dilansir dari sumber CNN Menteri tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Ia tengah mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen yang di sampaikan buruh.

Menaker mengaku juga sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum. Nantinya, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Kendati, buruh dan pengusaha masih berselisih paham soal penetapan upah minimum.

Sementara, buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11).

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. "Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," kata Said dalam keterangannya.

Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi, dan tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law. "Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan perpu untuk membatalkan omnibus law," tutur Said.

Tidak ada komentar