Breaking News

Palsukan Surat Dokter, MA: Tidak Dapat Disebut Kesalahan Berat

Palsukan Surat Dokter, MA: Tidak Dapat Disebut Kesalahan Berat


Ilustrasi. (gambar: intisari-online.com)
Ilustrasi. (gambar: intisari-online.com)
Jakarta | Meskipun didalilkan telah melakukan kesalahan berat dengan memalsukan surat keterangan dokter, namun akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Torganda. MA menilai, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, yang telah lebih dahulu menetapkan hak-hak Hotman Pondang Gultom atas uang pesangon, telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum.
Pertimbangan tersebut, menurut MA, karena dasar hukum yang digunakan oleh perusahaan dalam memutuskan hubungan kerja adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Bahwa terhadap tindakan pekerja memalsukan surat keterangan dokter tidak dapat dikualifikasi melanggar sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kesalahan berat karena pasal a quo sudah tidak berlaku lagi oleh Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 12/PUU-I/2003,” ujar Hakim Agung Yulius membacakan Putusan dalam Perkara No. 232 K/Pdt.Sus-PHI/2016.

Selain itu, Hotman juga tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri. Sebab, tidak ada surat pengunduran diri secara tertulis. Dan apabila Hotman dianggap tidak masuk bekerja selama lebih dari 5 (lima) hari kerja, namun perusahaan tidak terbukti telah melakukan panggilan bekerja secara tertulis. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi harus ditolak,” tutur Yulius, Rabu (18/5/2016) lalu.
Sebelumnya, PHI Medan melalui Putusan No. 125/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tanggal 6 Oktober 2015, telah menetapkan hak-hak atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Jl. Abdullah Lubis, Medan Baru, Kota Medan itu terhadap Hotman, yang telah bekerja sejak Juli 1998. Diantaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang seluruhnya sebesar Rp.118,3 juta. (YUL)
sumber : http://buruh-online.com/2016/10/palsukan-surat-dokter-ma-tidak-dapat-disebut-kesalahan-berat.html

Tidak ada komentar