MA Anggap Wajar Pekerja Tolak Mutasi Tanpa Diberikan Biaya Transportasi
MA Anggap Wajar Pekerja Tolak Mutasi Tanpa Diberikan Biaya Transportasi
Jakarta | Mahkamah Agung (MA) tetap mewajibkan PT. Bureau Veritas CPS Indonesia untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan perundang-undangan, senilai Rp.612,2 juta kepada Erwin Rinaldi yang telah bekerja sejak Agustus 1999. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai tindakan Erwin yang menolak mutasi dari Jakarta ke Surabaya, karena tidak diberikan biaya transportasi pindah dan fasilitas lainnya, adalah wajar.
“Bahwa mutasi terhadap Pekerja wajar tidak dilaksanakan karena sesuai penilaian hasil pembuktian oleh judex facti tidak diberikan biaya transportasi pindah dan fasilitas lainnya,” ujar Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution membacakan pertimbangan hukum dalam perkara No. 847 K/Pdt.Sus-PHI/2016, Selasa (15/3/2016) lalu.
Dampaknya, MA menolak untuk mempertimbangkan adanya bantahan dari perusahaan yang berlokasi di Jl. Cideng Timur, Gambir, Jakarta Pusat itu, yang menyatakan telah mengkualifikasikan Erwin mengundurkan diri, karena telah dipanggil bekerja pada lokasi kerja yang baru. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak,” tegas Mahdi.
Putusan MA, setidaknya menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam Putusan bernomor 100/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt. Pst bertanggal 10 Agustus 2015, PHI menghukum perusahaan untuk membayar kepada Erwin yang pada jabatan terakhirnya sebagai Staff HLD itu, sebesar Rp.701 juta. (YUL)
sumber : http://buruh-online.com/2016/10/ma-anggap-wajar-pekerja-tolak-mutasi-tanpa-diberikan-biaya-transportasi.html
Tidak ada komentar