Tolak Survei KHL Pemprov DKI, 13 Federasi SP Nasional Sepakat Minta Pemerintah Revisi KHL
Tolak Survei KHL Pemprov DKI, 13 Federasi SP Nasional Sepakat Minta Pemerintah Revisi KHL
Jakarta, KSPI – Hasil survei Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang diolah oleh unsur BPS DKI tentang nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 di DKI Jakarta sebesar Rp 2,331 juta/bulan dengan KHL 60 item menghasilkan jumlah yang lebih kecil dibandingkan nilai Upah Minimum Provinsi 2014 (UMP 2014). Atas dasar itu, 13 Federasi Serikat Pekerja Nasional yang mewakili elemen buruh mendukung sepenuhnya sikap dewan pengupahan buruh yang juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Merevisi besaran KHL 2015.
Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh pun menilai, dalam penetapan hasil tersebut patut dicurigai. Jelas, hal ini terjadi karena pastinya ada “Pesanan dari Para pihak Pengusaha Hitam” agar UMP DKI 2015 naiknya menjadi kecil sehingga Pemprov DKI kembali menjalani kebijakan upah murah.
Menurut Sekertaris Jenderal Forum Buruh DKI, M Toha menyebutkan, kejanggalan terjadi dalam penetapan beberapa item KHL seperti nilai kebutuhan air minum dan air bersih dalam sebulan yang hanya sekitar Rp 9 ribu ,”artinya hanya setara dengan 3 botol air mineral padahal kebutuhan air minum sebulan sekitar 3 galon air mineral (Rp 39 ribu) dan air PAM sekitar Rp 50 ribu sehingga total biaya air Rp 89 ribu/bulan.”sebutnya.
Toha juga menambahkan,kejanggalan lainnya terjadi seperti biaya rekreasi yang hanya dalam sebulan ditetapkan hanya sebesar Rp 1.916,- (ongkos metro mini pun juga tidak cukup). “padahal kalau kita ambil nilai nonton film di bioskop saja untuk sebulan sekali saja sudah Rp 55 ribu.”cetusnya.
Menambahkan pernyataan M Toha, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan juga mengungkapkan, menurutnya Kalau dihitung dengan benar menggunakan kebutuhan riil dan menggunakan harga riil atau harga tertinggi di sebuah pasar, maka besaran KHL DKI bisa mencapai Rp. 3.051.770. “Sehingga bila KHL juga menghitung proyeksi KHL tahun berjalan ditambah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka UMP DKI bisa tembus di besaran 3,4 juta.”ungkapnya.
Sementara itu,Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),Said Iqbal mengungkapkan jika jumlah KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum yang memakai jumlah 60 item KHL sangat jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang,”Setidaknya masih ada kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.”katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan jika Survei KHL yang dilakukan satu tahun sebelum penetapan upah tanpa memperhitungkan proyeksi kenaikan harga atau inflasi di tahun berjalannya upah. Alhasil, segala KHL yang telah disurvei oleh dewan pengupahan pada tahun sebelumnya, takkan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan.
“Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun – tahun, senantiasa ditetapkan jauh dibawah angka KHL.”terangnya.
Sebagai gambaran terhadap permasalahan KHL ini. Jika hal ini diberlakukan, maka Efeknya, kebijakan upah minimum (UMP) 2015 Pemprov DKI ini akan sangat berbahaya. Pasalnya, karena UMP DKI ini adalah barometer dan acuan penetapan UMK untuk di daerah lain diseluruh Indonesia. Sehingga dengan demikian, jika hal ini diberlakukan maka bisa dikatakan jika pemerintahan yang baru nantinya akan kembali menerapkan kebijakan upah murah. Padahal nantinya Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun sayangnya upah buruh di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Thailand,Filipina,dan Malaysia.
Oleh karena itu,13 Federasi Serikat Pekerja mewakili seluruh elemen buruh Indonesia menolak keras kebijakan rezim upah murah dan mendesak Gubernur DKI menetapkan UMP DKI 2015 sebesar Rp 3 Jutaan dan juga Bupati/Walikota di Bodetabek, Serang,Cilegon,Karawang,Batam dan Surabaya untuk menetapkan nilai UMK 2015 nya sebesar Rp 3 jutaan juga (karena biaya hidupnya sama dengan DKI dan juga kota tersebut adalah kota industri besar),sedangkan diluar Kab/Kota tersebut seperti Bandung,Cimahi,Purwakarta,Sukabumi,Semarang,Mojokerto,Pasuruan,Sidoarjo,Gresik,Bintan, Medan dan Makasar dll,kenaikan nilai UMK nya harus sebesar Rp 500-Rp 600 ribu. Dan yang terpenting, 13 Federasi SP Nasional Juga mendesak seluruh Gubernur Se Indonesia untuk merevisi item KHL menjadi 84 item.
Kami Yang Menyatakan Sikap :SPSI LEM,SPN,SPSI RTMM,SPSI TSK,FSPMI,ASPEK Indonesia,FSP KEP,FSP Par Ref, PGRI, FSP Farkes,FSP ISI,FSP PPMI,FBLP.
Tidak ada komentar