Breaking News

UPAH LAYAK ADALAH HAK PEKERJA


Hampir lebih dari 50% Upah Minimum Kabupaten/Kota masih berada di bawah Rp3,5 juta, bahkan cukup banyak daerah yang upah minimumnya masih di bawah Rp2,5 juta.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pengupahan masih jauh dari tercapainya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Karena itu, kami mendorong agar perhitungan Upah Minimum dikembalikan dengan menempatkan hasil survei dan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama, yang dilakukan secara transparan dan objektif oleh Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pekerja dan pengusaha.

Upah minimum bukan sekadar angka dalam sebuah formula.

Upah minimum harus mampu menjamin pekerja dapat hidup layak, memenuhi kebutuhan dasar, dan mempertahankan daya beli.

KEMBALIKAN PERHITUNGAN UPAH MINIMUM BERBASIS KHL!

Dewan Pengupahan harus diperkuat.

Suara pekerja harus didengar.

Upah layak adalah bagian dari keadilan sosial.

Tidak ada komentar