Alhamdulillah.. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5%
Rapat dewan pengupahan kab bekasi |
Ratusan Buruh Hadiri Rapat Pembahasan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025
Bekasi, 12 Desember 2024 – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 hari ini dihadiri oleh ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun kemenangan bagi para buruh. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah wajib mematuhi asas hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengupahan
Abdul Aris, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menjelaskan hasil rapat yang melibatkan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah.
Menurut Aris, meskipun Apindo tidak menyatakan secara tegas menerima atau menolak usulan kenaikan UMK, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah. Awalnya, direncanakan pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara (voting), tetapi akhirnya seluruh pihak menyepakati kenaikan UMK secara bersama-sama.
Berita Acara Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi |
Hasil keputusan tersebut menetapkan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- UMK Tahun 2024: Rp 5.219.063
- Kenaikan sebesar 6,5%: Rp 339.225,10
- UMK Tahun 2025: Rp 5.558.515,10
Keputusan ini akan dibawa ke tingkat Provinsi Jawa Barat untuk pembahasan lebih lanjut.
Daftar Hadir Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi |
Pembahasan UMSK Bekasi Tahun 2025
Sementara itu, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/12/2024). Keputusan terkait keberadaan UMSK di Kabupaten Bekasi akan ditentukan pada rapat tersebut.
Amir Mahfudz, SE., Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Bekasi Melawan, mengajak seluruh anggota buruh untuk turut serta mengawal proses pembahasan UMSK. Dalam orasinya, Amir menyebut hari Jumat sebagai “Jumat Keramat” karena merupakan hari penentuan penting bagi perjuangan buruh.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk bergerak bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan. Mari kita lakukan aksi pengawalan upah 2025 dengan agenda pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, serta UMK dan UMSK Kota Bekasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,” ujar Amir.
Tidak ada komentar