Breaking News

Rapat Dugaan penggelapan dana organisasi ? Siapa Oknum nya ? Ada apa dengan SP Linfox ?

 

Suasana Rapat Dugaan penggelapan dana serikat pekerja linfox dihadiri semua  pengurus SP Linfox
Rapat Dugaan penggelapan
dana serikat pekerja linfox

Pressrelease tim Media

@RM Mety Putri - Cikarang - Kab. Bekasi

Ada apa dengan SP Linfox ? Apakah isu Dugaan penggelapan dana organisasi SP Linfox itu benar adanya ? lantas siapa oknum dibalik itu semua ? atau hanya isapan jempol belaka untuk memecah belah organisasi serikat pekerja linfox yang sudah 14 tahun berdiri.

Akhir - akhir ini serikat pekerja linfox logistics Indonesia di terpa berita yang tak sedap, bahwasan nya ada oknum yang memanfaatkan dana organisasi untuk kepentingan sepihak. Duga'an itu muncul ke permuka'an setelah oknum pengurus ada yang menghilang tanpa sebab. 

Lalu apa dana organisasi yang hilang ?
Siapakah oknum yang terlibat ?

Seperti yang kita tahu Organisasi yang besar pastinya memiliki sebuah anggaran dana yang terstruktur dan mempunyai peraturan atas penggunaan dana tersebut. Dana Organisasi sejatinya tidak diperuntukan untuk kepentingan pribadi, ataupun pihak - pihak yang sengaja dan sepakat melanggar peraturan organisasi untuk melakukan penyalahgunaan dana ( Konspirasi ).

Organisasi SP. Linfox adalah Organisasi legal Serikat Pekerja yang mempunyai AD/ART dan Peraturan Organisasi dalam pengguna'an setiap dana nya. Maka apabila ada oknum yang memanfa'atkan dan ataupun menyalahgunakan dana Organisasi maka dapat dihukum sesuai dengan Undang  - Undang yang berlaku.


Suasana Rapat Dugaan penggelapan dana serikat pekerja linfox dihadiri semua  pengurus SP Linfox
Suasana Rapat Dugaan penggelapan
dana serikat pekerja linfox dihadiri semua 
pengurus SP Linfox


dilansir laman hukumonline sbb :

" jika organisasi berbadan hukum, yang tentunya memiliki kekayaan terpisah, dalam hal ini misalnya dalam bentuk uang di rekening organisasi, maka dalam hal adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi, hal tersebut tidaklah dibenarkan karena berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan uang yang dapat merugikan organisasi tersebut, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "

Lalu apa dana organisasi yang hilang ?

Sejauh ini kabar yang beredar dari pimpinan Organisasi SP. Linfox bahwasan nya dugaan dana yang hilang adalah dana pengembangan organisasi yang di berikan perusahaan dalam kesepakatan Bonus sebesar 3 Milyar rupiah, adapun besaran dana organisasi yang "digelapkan" masih dalam penyelidikan.

Siapakah oknum yang terlibat ?

Dugaan Oknum yang terlibat akan diumumkan oleh pimpinan Organisasi secepatnya.

jika benar, mengapa itu bisa terjadi??

Apakah ada mal administrasi disini?
karena "Seyogyanya rekening atas nama organisasi di buat minimal 2 orang dari unsur pimpinan, adakah prosedural yang salah?"

Apa tindakan Organisasi ?

Sejauh ini organisasi telah melaporkan terkait isu dugaan penggelapan dana Organisasi ke kepolisian Republik Indonesia dan secara internal membentuk tim khusus dalam pencarian fakta!


2 komentar: