Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum SP.LLI Periode 2022 - 2025 Dibuka !
Banner Infographics Pendaftaran Bakal calon ketua umum SP LLI periode 2022-2025 |
Syarat dan Prasyarat bakal calon ketua umum SP.LLI
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar dalam anggota SPLLI dibuktikan dengan KTA atau potongan iuran serikat
3. Sehat jasmani dan rohani
Mengerti dan memahami undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
4. Tidak sedang terlibat kasus hukum apapun yang di ancam dengan pidana kurungan
Tidak sedang menjalani hukuman skorsing dari perusahaan
5. Pendidikan minimal SLTA / sederajat
6. Mempunyai pengalaman organisasi
Banner step Administrasi Pendaftaran Bakal calon ketua umum SP LLI periode 2022-2025 |
Administrasi bakal calon ketua umum SP.LLI
1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
2. Bersedia mengikuti seluruh proses seleksi pemilihan oleh panitia
Menyerahkan pas foto terbaru 4x6 = 2 lembar
3. Menyerahkan daftar riwayat hidup
4. Menyerahkan surat keterangan bersedia dari keluarga ( istri )
Bagi pengurus aktif menyerahkan surat cuti sementara dari jabatan organisasi
5. Setiap bakal calon yang lolos seleksi menyerahkan nama-nama tim sukses ke panitia
PERATURAN PEMILU bakal calon ketua umum SP.LLI
1. Bakal calon dan calon ketua umum dilarang menjadi panitia pemilu
2. Panitia pemilu tidak boleh memihak , membantu dan berkampanye untuk bakal calon maupun calon ketum
3. Bakal calon dan calon ketua umum harus mengikuti tahapan tahapan yang ditentukan oleh panitia pemilu berkaitan dengan pemilihan ketua umum
4. Calon ketua umum dilarang berkampanye sebelum masa kampanye ditetapkan oleh PPKU SPLLI
5. Jika hasil akhir perolehan suara tertinggi sama atau imbang, maka :
a. Dilakukan musyawarah untuk mufakat
b. Musyawarah mufakat tersebut ditentukan oleh peserta kongres pada saat kongres berjalan (QUORUM)
6. Bagi pengurus PUK SPLLI yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum, maka dimulai dari tanggal yang sudah ditetapkan oleh panitia PPKU SPLLI, maka harus cuti dari jabatan yang diemban dan jabatannya di delegasikan kepada pengurus yang tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
7. Maksimal calon ketua umum adalah 3 orang setelah selesai seleksi
Tidak ada komentar